Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan EY, 25, sebagai tersangka penyebar kebencian. EY diduga menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkannya sebagai berita bohong di media sosial Facebook dengan nama akun Egiet Yusatanagi.
Karopenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tersangka ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka ditangkap pada Selasa (7/5) di rumah orangtuanya yang terletak di kawasan Tangerang Selatan.
"Penindakan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh Presiden Jokowi PKI dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu," kata Dedi, Rabu (8/5).
Baca juga: Jokowi: Pelaku Hoaks PKI Kurang Cerdas
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit ponsel Redmi, satu unit ponsel Asus, serta satu unit ponsel merek Samsung warna putih.
Screenshoot atau tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram juga menjadi barang bukti.
Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya EY sendirilah yang kemudian menyebarkan berita bohong itu di akun media sosial pribadinya.
Akibat perbuatannya, EY didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyiarkan berita bohong dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran. EY juga harus siap dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan hukum secara lisan maupun tulisan. (Medcom/OL-2)
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved