Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan EY, 25, sebagai tersangka penyebar kebencian. EY diduga menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkannya sebagai berita bohong di media sosial Facebook dengan nama akun Egiet Yusatanagi.
Karopenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tersangka ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka ditangkap pada Selasa (7/5) di rumah orangtuanya yang terletak di kawasan Tangerang Selatan.
"Penindakan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh Presiden Jokowi PKI dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu," kata Dedi, Rabu (8/5).
Baca juga: Jokowi: Pelaku Hoaks PKI Kurang Cerdas
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit ponsel Redmi, satu unit ponsel Asus, serta satu unit ponsel merek Samsung warna putih.
Screenshoot atau tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram juga menjadi barang bukti.
Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya EY sendirilah yang kemudian menyebarkan berita bohong itu di akun media sosial pribadinya.
Akibat perbuatannya, EY didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyiarkan berita bohong dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran. EY juga harus siap dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan hukum secara lisan maupun tulisan. (Medcom/OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved