Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Tuding Jokowi PKI, Pemilik Akun Egiet Yusatanagi Ditangkap

Antara
09/5/2019 07:25
Tuding Jokowi PKI, Pemilik Akun Egiet Yusatanagi Ditangkap
Karopenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo(Medcom.id/Ilham Pratama.)

POLISI menetapkan EY, 25, sebagai tersangka penyebar kebencian. EY diduga menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkannya sebagai berita bohong di media sosial Facebook dengan nama akun Egiet Yusatanagi.

Karopenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tersangka ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa (7/5) di rumah orangtuanya yang terletak di kawasan Tangerang Selatan.

"Penindakan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh Presiden Jokowi PKI dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu," kata Dedi, Rabu (8/5).

Baca juga: Jokowi: Pelaku Hoaks PKI Kurang Cerdas

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit ponsel Redmi, satu unit ponsel Asus, serta satu unit ponsel merek Samsung warna putih.

Screenshoot atau tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram juga menjadi barang bukti.

Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya EY sendirilah yang kemudian menyebarkan berita bohong itu di akun media sosial pribadinya.

Akibat perbuatannya, EY didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyiarkan berita bohong dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran. EY juga harus siap dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan suatu penguasa atau badan hukum secara lisan maupun tulisan. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik