Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DIREKTUR Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya tak akan mengikuti upaya aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mekanisme hukum yang konstitusional akan digunakan dalam penyelesaian temuan kecurangan.
Menurut Dasco, BPN tak memiliki niat menggelar aksi people power dengan cara intimidasi penyelenggara pemilu. Berbagai kecurangan diakui ada tapi penyelesaiannya bukan dengan cara-cara pengadilan jalanan seperti rencana Kivlan Zein.
"Hal ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo bahwa segala sesuatunya mesti mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Hal senada pun diungkapkan Ketua Dewan Pengarah BPN, Amir Syamsuddin. Ia menolak keras aksi demonstrasi dengan menuntut penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan capres 2019.
"Bukan dengan aksi demonstrasi. Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh. Negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil penghitungan. Di antaranya menggugat ke MK. Kita tidak mengenal peradilan jalanan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Baca juga: Prabowo Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Kriminalisasi
Ia tak mempersoalkan aksi demonstrasi di depan KPU dan Bawaslu. Dengan syarat tidak menggangu ketertiban umum apalagi bertindak melanggar hukum dengan cara-cara inkonstitusional.
"Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Kivlan Zen menggelar bakal aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak). (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved