Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bawaslu Butuh 7 Hari Dalami Ribuan Form C1

Rif/Dro/Ins/*/X-11
07/5/2019 07:35
Bawaslu Butuh 7 Hari Dalami Ribuan Form C1
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar menuturkan pihaknya masih mengkaji temuan ribuan form C1 pekan lalu yang diduga memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kajian dan penelusuran itu untuk memastikan kebenaran temuan yang akan menentukan tindak lanjut selanjutnya.

"Jadi kami akan melakukan kajian, apakah ada pelanggaran undang-undang pemilu, ataukah ada pelanggar-an administrasinya, atau ini dapat kami kirimkan kepada kepolisian untuk dilanjutkan pemeriksaan terhadap tindak pidana umum bila ditemukan pemalsuan dokumen negara," ujar Fritz di Gedung KPU Jakarta, kemarin.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonfirmasi kebenaran temuan dokumen negara yang dilindungi tersebut.

Sebelumnya, kepolisian menyita ribuan formulir C1 dalam sebuah mobil pada Sabtu (4/5). Kejadian bermula saat Polres Jakarta Pusat memeriksa sebuah mobil dengan nopol A 1385 BH yang melanggar aturan lalu lintas. Ternyata di dalam mobil ditemukan dua kardus berisi ribuan form C1.

Menurut Fritz, form C1 yang ditemukan berasal dari sejumlah daerah di Jawa.

"Satu kardus isinya 2.006 C1, yang satu lagi berisi 1.761 C1. Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali," terang Fritz.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengungkapkan pihaknya belum bisa menentukan apakah C1 tersebut asli atau palsu.

Dia menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat memiliki waktu tujuh hari untuk menjalankan proses penelusuran dan pendalaman. Setelah dipandang cukup bukti dari proses tersebut baru dapat diregistrasi.

Terkait hologram di C1, Puadi juga mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Gakumdu nantinya akan meminta klarifikasi KPU karena C1 yang ditemukan berasal dari sejumlah kabupaten dan kota.

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan kasus penemuan form C1 masih merupakan ranah Bawaslu DKI.

"Kalau sudah diperiksa Bawaslu, maka baru dapat dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu," kata Dedi.

Termasuk yang akan dipanggil oleh Gakumdu ialah sopir kendaraan tersebut dan politikus dari Badan Pemenangan Nasional. (Rif/Dro/Ins/*/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya