Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bawaslu DKI Segera Investigasi kasus Penemuan Formulir C1

Dero Iqbal Mahendra
06/5/2019 19:02
Bawaslu DKI Segera Investigasi kasus Penemuan Formulir C1
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi(Antara/Indrianto eko Suwarso)

KETUA Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengungkapkan dalam kasus penemuan C1 pihaknya mengaku belum bisa menentukan apakah C1 tersebut asli atau palsu.

Menurutnya diperlukan investigasi dan pendalaman terlebih dahulu untuk memproses kasus ini.

"Kalau memang cukup kuat dengan buktinya dan memenuhi ketersyaratan formil materil, itu bisa dilanjutkan dalam proses pleno di internal Bawaslu kemudian baru bisa di registrasi. Kita belum bisa menyimpulkan C1 itu asli atau palsu," terang Puadi di Kantor Sekertariat Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Puadi menjelaskan untuk memproses suatu penanganan pelanggaran pintu awalnya harus melalui registrasi penemuan terlebih dahulu.

Setelah itu harus melalui proses kajian internal Bawaslu Kota Jakarta Pusat atas instruksi Bawaslu DKI di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan kemudian melalui proses klarifikasi.

Baca juga : Polisi Temukan Ribuan Formulir C1 di Menteng

Dirinya menjelaskan Bawaslu Jakarta Puat memiliki waktu tujuh hari untuk menjalankan proses penelusuran dan pendalaman. Setelah dipandang cukup bukti dari proses tersebut baru dapat diregistrasi.

"Jadi tidak ada proses klarifikasi tanpa melalui proses registrasi terlebih dahulu. Setelah diregistrasi, punya waktu 14 Hari untuk dilakukan proses klarifikasi dari berbagai para pihak di Sentra Gakumdu, di sana ada kepolisian, ada Kejaksaan. Apakah nanti pada saat proses klarifikasi itu ada atau tidak dugaan pelanggaran pidana terkait C1 tersebut," ujar Puadi.

Saat ditanyakan terkait hologram di C1, dirinya mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Untuk itu nantinya pada saat diklarifikasi akan diundang pihak KPU sebagai pihak terkait oleh Gakumdu.

Form C1 Pemilu 2019 yang ditemukan di Jakarta Pusat diketahuo berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Banjarnegara, Boyolali, dan lainnya

Pihak lain pun rencananya juga akan dipanggil oleh Gakumdu yakni sopir dan pihak terkait lainnya, termasuk dua nama politisi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sanidaga Uno yang salah satunya M. Taufik juga akan dipanggil untuk proses klarifikasi.

Kejadian bermula dari operasi lalu lintas doleh Polres Jakarta Pusat dengan mobil berplat A karena adanya pelanggaran lalu lintas.

Setelah di periksa terdapat dua kardus C1 yang berwarna coklat dan putih serta terdapat 1.761 C1 dan 2.006 C1. Selain dua kardus tersebut juga ditemukan dua amplop yang berisi 100 C1 dan amplop lainnya berisi 83 C1. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya