Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tanpa Surat Perintah, Romi Anggap Penangkapannya Ilegal

M Iqbal Al Machmudi
06/5/2019 12:51
Tanpa Surat Perintah, Romi Anggap Penangkapannya Ilegal
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ANTARA/Aprillio Akbar)

MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy menilai penangkapan dirinya ilegal karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa surat perintah penangkapan.

Kuasa Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengatakan penyadapan yang dilakukan berbeda dengan tanggal yang diperintahkan dalam surat tugas KPK.

"Kedatangan Haris Hasanudin ke rumah Romahurmuziy pada 16 Februari membuktikan adanya penyadapan sebelum itu. Berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu," kata Maqdir saat membacaan nota praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

KPK melakukan perintah penyadapan dimulai 16 Februari 2019 kepada Romahurmuziy. Namun, penyadapan sudah dilakukan oleh penyidik sebelum tanggal yang ditentukan.

Maqdir mengganggap dengan penyadapan sebelum perintah membuktikan bahwa KPK melakukan penyadapan dan hal semena-mena serta ilegal sehingga penyelidikan terhadap kliennya tersebut dinilai tidak mendasar.

Baca juga: Pembantaran Usai, Romi masih Lesu

"Berdasarkan Undang-Undang, KPK menyadap dan merekam harus berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK. Kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya," ujar Maqdir Ismail.

Selain itu, kuasa hukum Romahurmuziy menilai KPK tidak konsisten dalam menetapkan kepemilikan barang bukti saat Opera Tangkap Tangan (OTT). Karena barang bukti yang berada di KPK bukan mengatasnamakan Romahurmuziy.

"Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perindah penyelidikan dan surat perintah tugas. Namun, berdasarkan penerimaan barang, uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk siapa," jelas Maqdir. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya