Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang menjangkiti sistem peradilan disebabkan adanya sikap toleransi dari setiap kesalahan yang dilakukan.
"Yang salah dengan negeri ini ialah karena kita tidak zero tolerance (nol toleransi), semua pelanggaran dan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri dan selalu bisa karena GONE (Greedy, Opportunity, Need dan Exposures)," kata Saut, ketika dihubungi, Minggu (5/5).
Menurutnya, semua institusi telah memiliki pengawasan internal dan eksternal. Bahkan, ia mengatakan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, pada akhirnya, tetap berujung dan tersandung kasus korupsi.
Baca juga : KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih
"Beberapa bahkan diatur dengan UU seperti apa mereka dihukum bila tidak melaksanakan tugasnya, tapi itu tidak move on sampai suatu saat semakin karatan dan kesandung dengan kewenangan KPK," kata Saut.
Maka dari itu, ia menilai meskipun terdapat perangkat pengawasnya, tetapi masih diberi kelonggaran terhadap kesalahan, maka akan tetap saja perbuatan korupsi pada akhirnya dilakukan.
"Bukan karena tidak ada perangkat kepatuhan, tapi karena bermula dari tidak tumbuhnya nol toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi," kata Saut. (OL-8)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved