Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang menjangkiti sistem peradilan disebabkan adanya sikap toleransi dari setiap kesalahan yang dilakukan.
"Yang salah dengan negeri ini ialah karena kita tidak zero tolerance (nol toleransi), semua pelanggaran dan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri dan selalu bisa karena GONE (Greedy, Opportunity, Need dan Exposures)," kata Saut, ketika dihubungi, Minggu (5/5).
Menurutnya, semua institusi telah memiliki pengawasan internal dan eksternal. Bahkan, ia mengatakan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, pada akhirnya, tetap berujung dan tersandung kasus korupsi.
Baca juga : KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih
"Beberapa bahkan diatur dengan UU seperti apa mereka dihukum bila tidak melaksanakan tugasnya, tapi itu tidak move on sampai suatu saat semakin karatan dan kesandung dengan kewenangan KPK," kata Saut.
Maka dari itu, ia menilai meskipun terdapat perangkat pengawasnya, tetapi masih diberi kelonggaran terhadap kesalahan, maka akan tetap saja perbuatan korupsi pada akhirnya dilakukan.
"Bukan karena tidak ada perangkat kepatuhan, tapi karena bermula dari tidak tumbuhnya nol toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi," kata Saut. (OL-8)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved