Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang menjangkiti sistem peradilan disebabkan adanya sikap toleransi dari setiap kesalahan yang dilakukan.
"Yang salah dengan negeri ini ialah karena kita tidak zero tolerance (nol toleransi), semua pelanggaran dan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri dan selalu bisa karena GONE (Greedy, Opportunity, Need dan Exposures)," kata Saut, ketika dihubungi, Minggu (5/5).
Menurutnya, semua institusi telah memiliki pengawasan internal dan eksternal. Bahkan, ia mengatakan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, pada akhirnya, tetap berujung dan tersandung kasus korupsi.
Baca juga : KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih
"Beberapa bahkan diatur dengan UU seperti apa mereka dihukum bila tidak melaksanakan tugasnya, tapi itu tidak move on sampai suatu saat semakin karatan dan kesandung dengan kewenangan KPK," kata Saut.
Maka dari itu, ia menilai meskipun terdapat perangkat pengawasnya, tetapi masih diberi kelonggaran terhadap kesalahan, maka akan tetap saja perbuatan korupsi pada akhirnya dilakukan.
"Bukan karena tidak ada perangkat kepatuhan, tapi karena bermula dari tidak tumbuhnya nol toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi," kata Saut. (OL-8)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved