Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang menjangkiti sistem peradilan disebabkan adanya sikap toleransi dari setiap kesalahan yang dilakukan.
"Yang salah dengan negeri ini ialah karena kita tidak zero tolerance (nol toleransi), semua pelanggaran dan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri dan selalu bisa karena GONE (Greedy, Opportunity, Need dan Exposures)," kata Saut, ketika dihubungi, Minggu (5/5).
Menurutnya, semua institusi telah memiliki pengawasan internal dan eksternal. Bahkan, ia mengatakan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, pada akhirnya, tetap berujung dan tersandung kasus korupsi.
Baca juga : KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih
"Beberapa bahkan diatur dengan UU seperti apa mereka dihukum bila tidak melaksanakan tugasnya, tapi itu tidak move on sampai suatu saat semakin karatan dan kesandung dengan kewenangan KPK," kata Saut.
Maka dari itu, ia menilai meskipun terdapat perangkat pengawasnya, tetapi masih diberi kelonggaran terhadap kesalahan, maka akan tetap saja perbuatan korupsi pada akhirnya dilakukan.
"Bukan karena tidak ada perangkat kepatuhan, tapi karena bermula dari tidak tumbuhnya nol toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi," kata Saut. (OL-8)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved