Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cegah Korupsi Hakim, KY Berharap Koordinasi Makin Baik dengan KPK

Rahmatul Fajri
05/5/2019 19:29
Cegah Korupsi Hakim, KY Berharap Koordinasi Makin Baik dengan KPK
Hakim PN Balikpapan Kayat saat dibawa ke mobil tahanan usai terkena OTT KPK(MI/Ramdani)

KOMISI Yudisial berharap ke depan ada koordinasi yang lebih baik antara intitusinya dengan Komisi pemberantasan korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan, terutama yang dilakukan oleh hakim.

Ketua Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriacida Azhari mengatakan, dengan koordinasi yang lebih baik, maka pihaknya bisa mendapatkan infromasi awal dugaan korupsi di lembaga peradilan dan bisa dilakukan pencegahan melalui sidang kode etik profesi.

"Kami sesalkan selama ini KY sulit berkoordinasi dengan KPK. Sebenarnya bila sudah ada petunjuk, KY sudah dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan. Artinya, apabila sudah ada petunjuk dugaan suap atau korupsi, KPK bisa memberikan informasi kepada KY untuk segera dilakukan pencegahan," kata Aidul, ketika dihubungi, Minggu (5/5).

Praktik yang berlaku selama ini, lanjutnya, KPK menganggap informasi yang diperoleh oleh pihaknya tidak boleh diketahui oleh pihak lain, termasuk KY sendiri. Sehingga, membuat KY tidak mengetahui informasi awal adanya dugaan.

Baca juga : KPK Minta MA Serius Berbenah

Hal itulah menurut Aidul, membuat masyarakat beranggapan pihaknya tidak bekerja mengawasi para hakim, sehingga bis aterjerat korupsi.

"Jadi, harus diluruskan juga opini publik seolah-olah KY tidak bertindak. Hanya KY tidak berhak mempublikasikan besar-besaran setiap sanksi yang direkomendasikan ke MA. Lain halnya dengan KPK yang setiap OTT bisa langsung dipublikasikan besar-besaran sehingga berkesan KY dan MA tidak bekerja," tandas Aidul.

Lebih lanjut, Aidul menilai KPK juga turut andil bersama MA dan KY dalam mencegah korupsi di peradilan. Ia menilai saling menyalahkan antarinstitusi bukanlah langkah yang bijak.

"Diperlukan sinergitas semua pihak, termasuk antara KY, MA, dan KPK. Sikap menyalahkan salah satu pihak tidak tepat disampaikan dalam situasi yang memang membutuhkan sinergitas," kata Aidul.

Terpisah, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan KPK dalam menilai setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

Ia mengatakan kedua institusi bisa bertukar informasi perihal pelanggaran yang dilakukan, apakah dalam koridor kode etik atau tersangkut pidana.

"Kalau ada informasi dari KPK yang kurang kuat dugaan pidananya, bisa mengonfirmasikan ada aspek kode etiknya. Sebaliknya, KY, bertemu pihak, tapi kuat pidananya, kita serahkan ke KPK," kata Jaja.

Meski demikian, ia menilai dalam praktiknya tidak semua permasalahan di lingkungan peradilan yang harus dikoordinasikan.

"Jadi sudah ada koordinasi, tapi tidak mungkin setiap kasus, ya," kata Jaja. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya