Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Minta MA Serius Berbenah

Dero Iqbal Mahendra
05/5/2019 07:15
KPK Minta MA Serius Berbenah
Hakim Kayat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemar(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat, serta pihak yang beperkara, yakni advokat Jhonson Siburian dan kliennya, Sudarman. KPK pun meminta Mahkamah Agung serius berbenah diri.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yang diduga sebagai penerima suap hakim PN Balikpapan Kayat dan diduga sebagai pemberi, Sudarman dan advokat Jhonson Siburian,” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kayat, Jhonson, dan Sudarman dibekuk penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan, Jumat (3/5) sore.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Maret 2012-November 2018, tercatat 18 hakim dan 10 aparat lembaga peradilan nonhakim yang ditangkap KPK.

Tidak sedikit pula pengacara yang harus menjadi pesakitan KPK.

Laode prihatin atas kasus korupsi yang melibatkan perangkat peradilan, khususnya hakim, kembali terulang. Dia mengingatkan MA melakukan pembenahan internal dan menindak tegas pelanggaran sekecil apa pun.

Laode mengungkapkan, jika melihat nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang baru 38 pada 2018, salah satu penyumbang skor terendah ialah korupsi di peradilan.

­Kasus Kayat ini semakin menegaskan bahwa peradilan di Indonesia masih sangat rentan dengan korupsi.

“Ini penting karena aparat penegak hukum itu seharusnya yang paling bersih, di dunia seperti itu. Jadi, kita bersih dulu baru membersihkan yang lain. KPK akan berupaya membantu MA untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga institusi peradilan korupsi,” tegas Laode.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai ditangkapnya kembali hakim oleh KPK menunjukkan tidak ada pembenahan berarti di tubuh peradilan.

“ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, ketua MA, setidaknya sudah ada 20 hakim yang terlibat korupsi. Atas kejadian ini, ICW menuntut Hatta Ali mengundurkan diri karena ­telah gagal menciptakan ­lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.’’

Kurnia menjelaskan, dari sisi regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan peradilan sebetulnya sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan MA No 8 Tahun 2018, tapi gagal diimplementasikan.

Persoalan ini harus menjadi refleksi serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Minta fee
Laode menjelaskan perkara yang menjerat Kayat bermula dari penanganan kasus pemalsuan surat pada 2018 yang melibatkan Sudarman dan dua terdakwa lain di PN Balikpapan.

Seusai sidang, Kayat bertemu Jhonson dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta agar Sudarman bebas.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara dan kemudian diputus bebas.

Namun, setelah bebas, Sudarman tidak segera menunaikan janji sehingga pada Januari 2019 Kayat menagih melalui Jhonson.

Pada 2 Mei, Kayat menyampaikan kepada Jhonson bahwa dirinya akan segera dipindah tugas dan meminta Sudarman memberikan fee yang dijanjikan.

Pada 3 Mei, Sudarman mengambil uang Rp250 juta dari bank lalu memasukkan Rp200 juta ke kantong plastik hitam dan sisanya dimasukkan ke tasnya.

Sudarman kemudian menyerahkan uang itu ke Jhonson dan stafnya di restoran padang untuk diberikan kepada Kayat. Jhonson dan staf Sudarman lalu menyerahkan uang Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan, sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya