Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
HAKIM PN Balikpapan, Kayat yang terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta empat orang lainnya tiba di gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5) pagi.
Kelima orang tersebut sebelumnya diperiksa di kepolisian daerah dan diberangkatkan dengan pesawat paling pagi ke Jakarta.
"Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke Gedung KPK pagi ini. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu orang pengusaha.
Dalam OTT kali ini KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, KPK kemudian melakukan penindakan," tutur Febri.
Dari tangkap tangan tersebut didapatkan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang telah diamankan. Uang suap tersebut diduga bagian dari permintaan hakim atas penanganan perkara. Apabila berjalan mulus, hakim akan membebaskan terdakwa dari ancaman pidana atas kasus penipuan dokumen tanah.
"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang dibawa tersebut. Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di Gedung KPK," pungkas Febri.
Penangkapan para penegak hukum di Balikpapan ini menambah daftar panjang banyaknya penegak hukum terjerat korupsi. Data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch, periode Maret 2012 hingga November 2018, tercatat 28 aparat lembaga peradilan ditangkap KPK. Mereka terdiri dari 18 hakim dan 10 aparat nonhakim. Tidak sedikit pula pengacara menjadi pesakitan KPK.
baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi PLTU
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan keprihatinan atas penangkapan kembali hakim oleh KPK. "Sikap Mahkamah Agung tentu prihatin dan menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukumnya," ucapnya.
(OL-3)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved