Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pelaku Perusak Surat Suara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Heri Susetyo
03/5/2019 11:36
Pelaku Perusak Surat Suara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polresta Sidoarjo memeriksa sejumlah saksi dalam kasus perusakan surat suara yang dilakukan oleh seorang oknum saksi partai politik.(MI/Heri Susetyo)

PENYIDIK Polresta Sidoarjo memeriksa sejumlah saksi dalam kasus perusakan surat suara yang dilakukan oleh seorang oknum saksi partai politik.

Polisi juga menyita puluhan surat suara yang diduga dirusak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penyidikan itu dilakukan Polresta Sidoarjo, setelah menerima pelimpahan dari Bawaslu Sidoarjo dalam perkara perusakan surat suara di TPS 09 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Dan dalam waktu dekat pelaku berinisial M segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, pihaknya sudah memeriksa M, oknum dari saksi sebuah parpol. Polisi juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi di antaranya dari masing-masing partai politik, petugas KPPS di TPS 09 serta pihak panitia pengawas kecamatan.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga menyita 46 lembar surat suara yang diduga dirusak oleh pelaku. Pelaku sebelumnya mencoblos surat suara saat penghitungan sehingga mengakibatkan puluhan surat suara itu tidak bernilai.

baca juga: Klaim Ijtima Ulama Mencederai Gerakan Moral 212 dan 411

Aksi oknum saksi parpol itu sempat terekam dan videonya menjadi viral. Pelaku sudah mengakui bahwa yang adadi video itu adalah dirinya, namun belum diketahui apa motif pelaku.

"Motifnya, kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolresta, Kamis malam (3/5).

Akibat peristiwa tersebut,kemudian dilakukan pemilihan suara ulang pada Sabtu lalu (27/4). Namun pemilihan suara ulang tersebut hanya untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya