Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK

M Ilham Ramadhan Avisena
02/5/2019 12:29
Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
Dirut Pertamina Nicke Widyawati berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, saat diperiksa pada 17 September lalu.(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTUR Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir terkait suap proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Nicke dijadwalkan diperiksa pada Senin (29/4) lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Nicke tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Kamis (2/5).

Nicke sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara PLTU Riau-1. Namun, saat itu, ia dipanggil untuk tersangka Idrus Marham.

Baca juga: Barang Mewah Bupati Bagian dari Fee 10%

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka atas kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK juga telah mencekal Sofyan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR RI menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Pada 2016, meski belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara.

Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain.

"SFB menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, SFB menyuruh salah satu Direktur di PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, SFB menyuruh salah satu Direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo terkait lamanya proyek PLTU, terakhir, SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsium," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (23/4).

Saut mengatakan, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.

Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya