Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KURSI pimpinan DPR periode 2019-2024 dipastikan milik partai politik peraih kursi terbanyak. Mengacu pada revisi UU MD3 diputuskan mekanisme pemilihan pimpinan harus tetap mengacu pada sistem proporsional yang artinya partai yang memenangi kursi terbanyak harus diganjar dengan kursi Ketua DPR disusul dengan partai pemenang berikutnya untuk jabatan wakil pimpinan DPR.
"Untuk DPR kali ini karena kembali ke sistem proporsional maka sudah barang tentu pimpinan DPR akan jadi milik pemenang Pemilu," kata Peneliti Senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu (1/5).
Ia menjelaskan Hasil revisi UU MD3 yang menjadi UU No. 2 tahun 2018 menjadi payung hukum untuk pemilihan pimpinan DPR hasil Pemilu 2019.
Pada pasal peralihan yakni Pasal 427 C & D ditentukan mekanisme pemilihan pimpinan yang berlaku untuk DPR hasil Pemilu dengan prinsip dasarnya adalah proporsionalitas berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu.
Baca juga : Setjen dan BK DPR Lepas 2 Pegawai Purna Bakti
"Kita lihat Pasal 427 D mengatur bagaimana kursi pimpinan DPR secara proporsional diberikan secara otomatis kepada partai dengan raihan kursi terbanyak. Ketua DPR untuk partai peraih kursi terbanyak pertama, wakil pimpinan 1 hingga ke-4 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak ke 2 hingga ke-5," jelas Lucius.
Dengan demikian, kata dia nampaknya awal masa bhakti DPR 2019-2024 tak akan dihabiskan oleh pertikaian atau perdebatan soal mekanisme pemilihan pimpinan karena Partai-partai dengan peroleh kursi terbanyak pertama hingga kelima langsung berhak mendapatkan jatah di pimpinan.
"Dan Sistem proporsional yang sama juga berlaku untuk pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR seperti Komisi dan Badan-Badan di DPR. Jatah pimpinan secara otomatis dibagi kepada fraksi-fraksi berdasarkan proporsi jumlah anggota fraksi," kata Lucius.
Ia berharap dengan keberlakuan mekanisme pemilihan ini maka konflik atas dasar persaingan merebut kue kekuasaan di parlemen teratasi sejak awal.
"Kita berharap DPR akan langsung bisa bekerja sejak awal karena ada begitu banyak pekerjaan yang menanti wakil rakyat kita," pungkas Lucius. (OL-8)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved