Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KURSI pimpinan DPR periode 2019-2024 dipastikan milik partai politik peraih kursi terbanyak. Mengacu pada revisi UU MD3 diputuskan mekanisme pemilihan pimpinan harus tetap mengacu pada sistem proporsional yang artinya partai yang memenangi kursi terbanyak harus diganjar dengan kursi Ketua DPR disusul dengan partai pemenang berikutnya untuk jabatan wakil pimpinan DPR.
"Untuk DPR kali ini karena kembali ke sistem proporsional maka sudah barang tentu pimpinan DPR akan jadi milik pemenang Pemilu," kata Peneliti Senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu (1/5).
Ia menjelaskan Hasil revisi UU MD3 yang menjadi UU No. 2 tahun 2018 menjadi payung hukum untuk pemilihan pimpinan DPR hasil Pemilu 2019.
Pada pasal peralihan yakni Pasal 427 C & D ditentukan mekanisme pemilihan pimpinan yang berlaku untuk DPR hasil Pemilu dengan prinsip dasarnya adalah proporsionalitas berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu.
Baca juga : Setjen dan BK DPR Lepas 2 Pegawai Purna Bakti
"Kita lihat Pasal 427 D mengatur bagaimana kursi pimpinan DPR secara proporsional diberikan secara otomatis kepada partai dengan raihan kursi terbanyak. Ketua DPR untuk partai peraih kursi terbanyak pertama, wakil pimpinan 1 hingga ke-4 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak ke 2 hingga ke-5," jelas Lucius.
Dengan demikian, kata dia nampaknya awal masa bhakti DPR 2019-2024 tak akan dihabiskan oleh pertikaian atau perdebatan soal mekanisme pemilihan pimpinan karena Partai-partai dengan peroleh kursi terbanyak pertama hingga kelima langsung berhak mendapatkan jatah di pimpinan.
"Dan Sistem proporsional yang sama juga berlaku untuk pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR seperti Komisi dan Badan-Badan di DPR. Jatah pimpinan secara otomatis dibagi kepada fraksi-fraksi berdasarkan proporsi jumlah anggota fraksi," kata Lucius.
Ia berharap dengan keberlakuan mekanisme pemilihan ini maka konflik atas dasar persaingan merebut kue kekuasaan di parlemen teratasi sejak awal.
"Kita berharap DPR akan langsung bisa bekerja sejak awal karena ada begitu banyak pekerjaan yang menanti wakil rakyat kita," pungkas Lucius. (OL-8)
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved