Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemilu Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna

Mediaindonesia.com
30/4/2019 10:25
Pemilu Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna
Ketua Setara Institute Hendardi(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMILU 2019 adalah Pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara Pilpres dan Pemilu legislatif.

Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, secara teknis, Pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang. Dari soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres.

"Secara umum Pilpres berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Pemilu yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara. Ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam sebuah pernyataan, Selasa (30/4).

Menurut Hendardi, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara.

Baca juga: Tidak Perlu Ijtima Ulama Sikapi Pemilu

"Sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons KPU dan Bawaslu. Generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia," ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, kampanye penolakan atas hasil Piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia.

"Patut diingat tidak ada instrumen hukum, konstitusi, dan kelembagaan apa pun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

"Berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, hendaknya didokumentasikan, dikaji dan didiskusikan guna perbaikan hukum Pemilu. Termasuk desain Pemilu legislatif yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pemilu legislatif yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya," pungkas Hendardi. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya