Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tetapkan Tersangka Baru

Media Indonesia
30/4/2019 09:30
KPK Tetapkan Tersangka Baru
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru bicara Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu korporasi dan dua perorangan sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014 lalu.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu sebuah koorporasi PT PS (PT Palma Satu), serta Legal Manager PT Duta Palma Grup 2014, SRT (Suheri Terta), dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, SUD (Surya Darmadi),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, dalam OTT pada 2014, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Di saat yang sama KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar.

“Dua orang ini divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung. Itu artinya putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selanjutnya, imbuh Laode, KPK mendapati sejumlah bukti tentang penerimaan lain Annas dari berbagai pihak lain. Laode mengungkapkan, atas dugaan itu, PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/01 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun SRT dan SUD di-sangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya