Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus Korupsi PLN, KPK Panggil Ulang Dirut Pertamina

Mediaindonesia.com
02/5/2019 11:40
Kasus Korupsi PLN, KPK Panggil Ulang Dirut Pertamina
Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, Kamis, (2/5). Nicke akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran mantan Direksi PT PLN (Persero) itu mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Senin (29/4) lalu.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR NasDem dari Jateng Naik Hampir 100%

"Iya, hari ini penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/5).

Kata Febri, Nicke dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Penyidik KPK memanggil Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Nama Nicke pernah muncul dalam persidangan perkara kasus ini dengan terdakwa mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Bahkan dalam putusan terhadap Johannes Kotjo, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).

Saat disinggung apakah hal tersebut nantinya akan turut dikonfirmasi penyidik kepada Nicke, Febri belum mau menjawabnya, alasannya pemeriksaan pun belum dilakukan.

Pada 23 April 2019 lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: FMIB Lawan Upaya Mendelegitimasi KPU

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara. (RO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya