Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPK Bantah Berikan Hak Eksklusif kepada Khofifah

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/4/2019 19:57
KPK Bantah Berikan Hak Eksklusif kepada Khofifah
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief membantah memberikan hak eksklusif kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

Khofifah yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanudin) di Ditkrimsus Polda Jawa Timur. Namun, Laode membantah itu merupakan ke-eksklusif-an yang diberikan oleh KPK.

"Mungkin ada kesibukan beliau dan kebetulan ada petugas KPK yang ada di Surabaya, ya sekalian aja, tetapi kalau memang masih diperlukan pasti akan dibawa ke Jakarta," kata Laode di ACLC KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Pemeriksaan saksi, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dapat dilakukan dimana saja dan kepada siapa saja, karena pada dasarnya hal itu dilakukan untuk melengkapi unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Perihal peranan Khofifah sebagai orang yang merekomendasikan pejabat yang dilantik, Basaria menyatakan hal itu sah-sah saja selama tidak menyalahi aturan.

"Yang salah adalah, pada saat saya memberikan rekomendasi itu karena ada sesuatu, yang ini ngasih rekomendasi itu supaya dianggap baik untuk menduduki jabatan itu. Yang tidak boleh adalah apabila dalam memberikan rekomendasi tersebut ada sesuatu ternyata berbohong untuk dibayar," jelas Basaria.

Nama Khofifah pernah disebut oleh Romahurmuziy dalam kasus yang sama. Khofifah disebut merekomendasikan nama Haris untuk menduduki jabatan di Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Romi, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan Romi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya