Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap, yang bersangkutan hingga kini masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan ia menghadiri pembukaan Transmart, Jumat (26/4).
Nama Budi Budiman tersangkut kasus suap dana alokasi khusus dan dana intensif daerah tahun 2018 senilai Rp700 juta. Pembuktian itu setelah penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Wali Kota, rumah dinas dan Kantor Dinas PUPR. Tidak ketinggalan ruangan direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Wakil Walikota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf mengungkapkan bahwa Wali Kota Budi Budiman masih menjalankan aktivitas seperti biasa. "Kamis malam setelah penggeledahan, ada informasi pak wali menggelar doa dan membaca surat Yasin. Hari ini tadi pak wali mengajak para pegawai untuk melakukan doa bersama. Bahkan tadi beliau menghadiri peresmian Transmart di Jalan Rancabanggo," ungkap Muhammad Yusuf.
baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka
Ia meminta agar semua pihak mengutamakan asas praduga tak bersalah. Apalagi belum ada surat penghentian atau pencopotan jabatan terhadap Budi Budiman. "Biarlah proses hukum berjalan semestinya," harapnya. (OL-3)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved