Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PASCA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap, yang bersangkutan hingga kini masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan ia menghadiri pembukaan Transmart, Jumat (26/4).
Nama Budi Budiman tersangkut kasus suap dana alokasi khusus dan dana intensif daerah tahun 2018 senilai Rp700 juta. Pembuktian itu setelah penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Wali Kota, rumah dinas dan Kantor Dinas PUPR. Tidak ketinggalan ruangan direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Wakil Walikota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf mengungkapkan bahwa Wali Kota Budi Budiman masih menjalankan aktivitas seperti biasa. "Kamis malam setelah penggeledahan, ada informasi pak wali menggelar doa dan membaca surat Yasin. Hari ini tadi pak wali mengajak para pegawai untuk melakukan doa bersama. Bahkan tadi beliau menghadiri peresmian Transmart di Jalan Rancabanggo," ungkap Muhammad Yusuf.
baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka
Ia meminta agar semua pihak mengutamakan asas praduga tak bersalah. Apalagi belum ada surat penghentian atau pencopotan jabatan terhadap Budi Budiman. "Biarlah proses hukum berjalan semestinya," harapnya. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved