Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Rekapitulasi di KPU Makassar Tambah Panel

Lina Herlina
26/4/2019 16:10
Rekapitulasi di KPU Makassar Tambah Panel
Hingga sekarang baru empat TPS yang melakukan rekapitulasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(Mi/Lina Herlina)

REKAPITULASI penghitungan suara berjenjang yang dilakukan KPU Makassar, Sulawesi Selatan di tingkat kecamatan hingga Jumat (26/4) belum juga rampung.

Sebagai contoh di Kecamatan Manggala, Makassar, terdapat 387 tempat pemungutan suara yang tersebar di delapan kelurahan. Namun hingga saat ini, rekapitulasi baru berjalan di empat kelurahan. Rekap pada empat kelurahan lain belum dapat giliran.

Jika berdasar Peraturan KPU, jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan masih sampai 4 Mei 2019. Kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota pada 20 April hingga 7 Mei 2019.

Rekapitulasi yang lama itu diakui Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar. "Memang terjadi perdebatan alot soal data pemilih, data suara. Tapi kami anggap sebagai dinamika, karena ini merupakan proses pemurnian hasil Pemilu," kata Gunawan Mashar, Jumat (26/4).

baca juga : KPU: Baru 3 Kabupaten yang Telah Rampungkan Rekapitulasi Suara
Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lamban buka karena alot, tapi terjadi ketidaksesuaian pada sebagian berkas hasil penghitungan suara atau C1.

"Jadi, ada data yang dipegang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berbeda dengan data Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi-saksi," ungkap Nursari.

Perbedaan data membuat C1 Plano atau data utama dari setiap TPS harus dihitung ulang berdasarkan kertas suara.

"Seandainya seragam, mungkin tidak akan selama ini," tukas Nursari.

Ia pun menilai, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berbeda-beda pada setiap wilayah. Sebab terdapat perbedaan jumlah TPS di masing-masing daerah.

Sesuai Peraturan KPU, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan digelar secara paralel. Dibentuk maksimal empat panel penghitungan yang masing-masing diisi unsur PPK, Panwas, dan saksi.

KPU Makassar berencana mengajukan penambahan panel agar rekapitulasi bisa rampung lebih cepat. Terutama pada Kecamatan Tamalate, yang sejauh
ini baru menggelar rekap pada 4 dari 11 kelurahan. Usulan itu pun sudah disikapi positif oleh Bawaslu. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya