Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Mien Trisnawati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjung Karang, Bandar Lampung, kemarin.
Selain itu, Zainudin juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti Rp66,7 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Zainudin akan disita dan dilelang jaksa. Apabila hartanya tidak mencukupi, akan diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.
"Juga mencabut hak politik terdakwa untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," ujar hakim Mien.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yaitu sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, malah ikut melakukannya.
Selain itu, terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, yaitu korupsi dan pencucian uang, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta yang bersangkutan dihukum 15 tahun penjara, Zainudin bersama tim penasihat hukumnya menilai vonis tersebut telalu tinggi dan tidak mempertimbangkan fakta dalam pleidoi. Pihaknya mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Masih tinggi, tuntutan 15 tahun. Perkiraan kami 10 tahunlah. Banyak fakta di pleidoi yang tidak dipertimbangkan. Yang pasti kami harus menghormati keputusan majelis hakim. Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga, masih ada waktu tujuh hari ke depan, nanti akan saya sampaikan," ujar penasihat hukum Zainudin, Robinson.
Merekayasa
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Zainudin bersama Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR) dan Syahroni (Kasubag Keuangan Dinas PUPR) terbukti melakukan pembagian jatah (plotting) proyek kepada rekanan dan merekayasa proses pelelangan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Rekanan yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan harus memberikan sejumlah uang atau commitment fee 21% dari nilai proyek. Commitment fee tersebut dibagi untuk terdakwa sebesar 15% sampai dengan 17% dan sisanya untuk biaya operasional Dinas PUPR serta panitia pengadaan," papar hakim anggota Bahrudin Naim.
Dari pembagian jatah proyek tersebut, Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho (orang kepercayaan Zainudin yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Lampung) sejak 2016 hingga 2018 telah menerima setoran (gratifikasi) sebesar Rp72,7 miliar dengan nilai total dugaan korupsi sebesar Rp106 miliar.
"Meski gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh terdakwa, majelis hakim berkeyakinan penerimaan uang oleh Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara atas persetujuan dan instruksi terdakwa," ujar Bahrudin.
Menurut terdakwa, praktik plotting sudah terjadi sebelum ia menjabat. Namun, hal itu bukan alasan untuk membenarkan praktik tersebut. (P-2)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved