Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Data Sementara Situng KPU: Jokowi Unggul 12,1% dari Prabowo

Akmal Fauzi
25/4/2019 16:15
Data Sementara Situng KPU: Jokowi Unggul 12,1% dari Prabowo
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA MELALUI SITUNG(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DATA penghitungan suara Pilpres yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak. Saat ini, data yang masuk dalam situng telah mencapai 33,96%.

Berdasarkan pantauan pada portal pemilu2019.kpu.go.id, hingga Kamis (25/4) pukul 15.55 WIB, data yang masuk mencapai 276.537 dari total 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut mencapai 33,99%.

Baca juga: Setelah KPU, Mahfud Sebut MK Bakal Jadi Sasaran Hoaks

Mengacu data tersebut, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan suara sebesar 56,1% dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat suara sebesar 43,9%. Selisih suara kedua paslon saat ini sekitar 12,2%.

Jokowi-Amin unggul di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT dan Bali. Sementara, Prabowo-Sandiaga unggul di Sumatera Barat, Jambi, Aceh, Jawa Barat, Banten, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan situng KPU berfungsi sebagai alat transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu. Masyarakat dipersilakan untuk memantau dan mengawasi data yang direkapitulasi supaya tidak terjadi kesalahan.

Sekalipun publik menemukan data yang salah, kata Viryan, maka data tersebut masih bisa diperbaiki oleh jajaran KPU. "Itulah dampak dari transparansi kerja KPU. Publik bisa mengkoreksi, publik bisa mengkritisi, dan KPU selalu responsif terhadap hak-hak itu," kata Viryan.

Baca juga: Bawaslu: Jika Ada Kecurangan Dilaporkan bukan Diviralkan

Adapun KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019. Meski demikian, kedua kubu kandidat kepala negara telah mendeklarasikan kemenangan mereka masing-masing.

Pihak TKN Tim Kampanye Nasional (TKN) menganggap kemenangan paslon yang didukungnya mengacu pada hasil hitung cepat lembaga survei publik sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengklaim kemenangan berdasarkan hitung cepat survei internal. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya