Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi pernyataan politikus partai Demokrat, Andi Arief yang menyatakan Romahurmuziy sengaja mengulur waktu pemeriksaan di KPK.
Pernyataan itu terlontar dalam cuitannya di twitter pagi tadi, "Kabarnya Romi tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK," tulisnya di akun pribadi @AndiArief__ pagi tadi, Kamis (25/4).
Menanggapi pernyataan itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pembantaran kepada Romi merupakan rekomendasi dari pihak rumah sakit dan KPK tidak berwenang menentukan lamanya masa pembantaran.
"Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit. Jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala Rumah Sakit Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah mencabut pembantaran atau masjih pembantaran," ujar Febri.
Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Ditunda Dua Pekan
Dari rekomendasi itu, lanjut Febri, Romi masih diharuskan untuk rawat inap di rumah sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan rawat jalan di rutan KPK.
"Ketika ada keluhan di rutan maka dokter KPK melakukan pemeriksaan. Jika dipandang tidak bisa ditangani di dokter rutan, maka dibawa ke RS. Selanjutnya dari RS melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif untuk menentukan perlu rawat inap atau tidak. Jika rawat inap, maka KPK lakukan pembantaran. Jadi pembantaran bergantung pada hasil diagnosa dan rekomendasi dokter RS apakah perlu rawat inap atau tidak," tandasnya. (OL-4)
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved