Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Tanggapi Andi Arief, KPK: Kondisi Tahanan Tergantung Dokter

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/4/2019 15:59
Tanggapi Andi Arief, KPK: Kondisi Tahanan Tergantung Dokter
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi pernyataan politikus partai Demokrat, Andi Arief yang menyatakan Romahurmuziy sengaja mengulur waktu pemeriksaan di KPK.

Pernyataan itu terlontar dalam cuitannya di twitter pagi tadi, "Kabarnya Romi tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK," tulisnya di akun pribadi @AndiArief__ pagi tadi, Kamis (25/4).

Menanggapi pernyataan itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pembantaran kepada Romi merupakan rekomendasi dari pihak rumah sakit dan KPK tidak berwenang menentukan lamanya masa pembantaran.

"Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit. Jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala Rumah Sakit Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah mencabut pembantaran atau masjih pembantaran," ujar Febri.

Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Ditunda Dua Pekan

Dari rekomendasi itu, lanjut Febri, Romi masih diharuskan untuk rawat inap di rumah sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan rawat jalan di rutan KPK.

"Ketika ada keluhan di rutan maka dokter KPK melakukan pemeriksaan. Jika dipandang tidak bisa ditangani di dokter rutan, maka dibawa ke RS. Selanjutnya dari RS melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif untuk menentukan perlu rawat inap atau tidak. Jika rawat inap, maka KPK lakukan pembantaran. Jadi pembantaran bergantung pada hasil diagnosa dan rekomendasi dokter RS apakah perlu rawat inap atau tidak," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya