Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kinerja DPR 2019-2024 Diprediksi Tidak Mengalami Perubahan

Golda Eksa
25/4/2019 14:29
Kinerja DPR 2019-2024 Diprediksi Tidak Mengalami Perubahan
Peneliti Formappi Djadiono (kiri)(MI/Panca Syurkani)

BERDASARKAN hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei ada 9 parpol lama hasil Pemilu 2014 yang kembali mengisi kursi di DPR.

Jika DPR hasil Pemilu 2019 mayoritas diisi oleh anggota hasil pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka diprediksi tidak mengalami perubahan signifikan.

Demikian dikatakan peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Djadijono disela-sela diskusi Evaluasi Pileg dan Potret Parlemen Baru, di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (25/4).

Menurut dia, 9 parpol lama yang bakal melenggang ke Senayan ialah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP.

"Jika dugaan ini benar, maka mereka akan berpotensi mengabaikan jerih payah para petugas di TPS, bahkan tidak menghargai para pahlawan demokrasi yang gugur dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak 2019," ujarnya.

Baca juga : Pileg 2019 Dinilai Milik Partai NasDem

Kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 dinilai sangat buruk. Catatan itu, sambung dia, terlihat dari banyaknya rancangan undang-undang (RUU) yang belum dituntaskan.

Hingga Maret 2019, dari total 245 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas hanya 25 RUU saja yang akhirnya disahkan menjadi UU.

Bahkan, selama 2018 DPR juga berulang kali memutuskan perpanjangan pembahasan RUU. Padahal, menurut Pasal 143 Tata Tertib DPR, durasi waktu pembahasan RUU menjadi UU maksimal tiga kali masa sidang.

Namun, terang dia, dalam kenyataannya pada akhir masa sidang dan atas permintaan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU, rapat paripurna DPR selalu saja menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tanpa disertai alasan yang jelas.

"Ada 17 RUU yang telah diperpanjang waktu pembahasannya lebih dari 5 kali masa sidang. Bahkan, ada RUU yang dimintakan perpanjangan waktu pembahasannya lebih dari 10 kali masa sidang, yaitu RUU KUHP dan RUU Wawasan Nusantara," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya