Keponakan Eni Saragih Diperiksa untuk Tersangka Sofyan Basir

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/4/2019 21:53
Keponakan Eni Saragih Diperiksa untuk Tersangka Sofyan Basir
Jubir KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Tahta Maharaya sebagai saksi terkait kasus suap PLTU Riau-1. Tahta merupakan pegawai pemerintah non-PNS pada DPR RI yang juga merupakan keponakan dari anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada satu orang saksi untuk mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana pada Eny M Saragih sebelumnya dan penelusuran lebih lanjut apa saja yang diketahui oleh saksi dalam konteks aliran dana tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4).

Pemeriksaan itu dilakukan karena diduga kuat dan telah terbukti dalam fakta persidangan bahwa Eni cukup aktif melakukan pertemuan dan membahas soal PLTU Riau-1.

Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perihal berapa lama Tahta diperiksa, Febri menyatakan tidak mengetahui secara pasti, namun dapat dipastikan kehadiran Tahta sebagai saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Sementara itu terkait dengan keberadaan Sofyan Basir yang masih di luar negeri, KPK, kata Febri, pasti akan mengagendakan dirinya untuk diperiksa.

"Berada di Jakarta, luar kota atau luar negeri, silakan saja kalau bersangkutan dengan tugas. Pada waktunya KPK akan panggil tersangka atau saksi. Proses penyidikan tetap akan kami lakukan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham

Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni dan Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya