Dirutnya Jadi Tersangka, PLN Hormati Proses Hukum

Satria Sakti Utama
23/4/2019 20:47
Dirutnya Jadi Tersangka, PLN Hormati Proses Hukum
Direktur Utama PLN sekaligus tersangka kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir(Antara/Putra Haryo Kurniawan)

PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) dihantam kabar tidak mengenakkan setelah pucuk pimpinannya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan disebut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Aksi suap ini terkait proyek Independent Power Producer (IPP) di PLTU Riau 1.

Menanggapi penetapan tersangka Sofyan, PLN melalui Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat Dedeng Hidayat mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun percaya Sofyan akan bersikap koperatif.

Baca juga ; KPK Beberkan 4 Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," jelasnya, Selasa (23/4).

Lebih lanjut, Dedeng memastikan operasional PLN tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.

"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya