Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) dihantam kabar tidak mengenakkan setelah pucuk pimpinannya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan disebut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Aksi suap ini terkait proyek Independent Power Producer (IPP) di PLTU Riau 1.
Menanggapi penetapan tersangka Sofyan, PLN melalui Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat Dedeng Hidayat mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun percaya Sofyan akan bersikap koperatif.
Baca juga ; KPK Beberkan 4 Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," jelasnya, Selasa (23/4).
Lebih lanjut, Dedeng memastikan operasional PLN tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya. (OL-8)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved