Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sekjen DPR: Romi Masih Terima Gaji Pokok

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2019 19:35
Sekjen DPR: Romi Masih Terima Gaji Pokok
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.(MI/PIUS ERLANGGA)

SEKRETARIS Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan Rohamurmuziy yang akrab disapa Romi masih menerima gaji pokok sebagai anggota dewan.

"Basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau hasil anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, gaji pokoknya akan tetap diberikan," kata Indra usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK sebagai saksi, di Gedung KPK, Senin (22/4).

Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Ditunda Dua Pekan

Pemberhentian anggota dewan, kata Indra, disebabkan oleh empat hal, yakni, bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota dewan, berurusan dengan negara dan status hukumnya berkekuatan tetap serta melanggar kode etik anggota dewan.

Indra mengatakan, KPK meminta keterangan darinya guna mengonfirmasi status Romi dalam perkara dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Penyidik KPK ingin mengkonfirmasi sebenarnya, keberadaan pak Romi di Komisi XI dengan kasus yang sedang ditangani ini, penyidik ingin tahu, beliau sebagai Ketua Partai atau sebagai anggota Komisi XI," tuturnya.

Ia juga mengutarakan hal-hal yang ditanyai oleh penyidik KPK tentang aturan internal dewan, tata tertib, kode etik hingga penghasilan Romi sebagai anggota Komisi XI di DPR.

"Berkaitan dengan apa yang saya sampaikan, yaitu SK Keppres, kemudian SK SK penempatan di Komisi XI, SK di Bamus sebagai anggota Bamus, kemudian daftar gaji dan tunjangan tunjangan beliau sebagai anggota Dewan. Dokumennya berkisar itu, plus buku etik anggota Dewan dan buku tata tertib Dewan," terang Indra.

Diketahui, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka atas dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Romi tertangkap tangan oleh penyidik KPK di salah satu hotel di Surabaya.

Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Hingga saat ini, Romi masih dalam masa pembantaran di RS Polri karena mengaku sakit. Terkait dengan masa penahanannya sebagai tersangka, KPK memastikan masa penahanan terhadap Romi tidak akan dihitung dengan masa pembatarannya.

Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya