Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
HAKIM Tunggal Agus Widodo memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rohamurmuziy, selama dua pekan.
"Pada pemohon, sidang berikutnya, Senin (6/5). Tolong juga dilengkapi berkasnya. Pada kuasa pemohon yang hadir, sidang ditunda," kata Agus seraya mengetuk palu, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Menanggapi penundaan sidang, penasehat hukum Rohamurmuziy atau yang akrab disapa Romi, Maqdir Ismail, menyatakan menerima penundaan yang ditetapkan oleh Hakim.
"Sebenarnya kan perkara ini harusnya cepat, akan tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda oleh Ketua Majelis tadi dua minggu ya kita terima," imbuh Maqdir.
"Sementara, kami berharap bahwa paling lama ditunda itu satu minggu," sambung Maqdir.
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
Ia juga menyatakan, pihaknya sebagai pemohon sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan. Kesiapannya ditandai dengan pendaftaran permohonan yang diajukan sejak akhir bulan lalu.
"Kami sudah siap. Makanya kami sudah sampaikan permohonan itu sejak, daftarkan permohonan itu pada 29 Maret. Jadi kesiapan kami sudah cukup lama," tukas Maqdir.
Penundaan sidang dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Maqdir, diyakini sebagai upaya itikad baik dalam proses hukum. Ia enggan berkomentar terkait adanya potensi kegagalan praperadilan atas penundaan sidang.
"Bisa terjadi segala hal, termasuk berkas perkara bisa selesai sebelum praperadilan. Saya percaya bahwa proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk penundaan ini," terang Maqdir.
Perihal materi permohonan yang diajukan Romi, Maqdir enggan menjawabnya dengan alasan hal itu belum diungkapkan dalam persidangan.
Sementara itu, ketika Media Indonesia menelusuri informasi melalui situs resmi PN Jaksel. Diketahui bahwa petitum yang diajukan Romi berisikan penolakan penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam petitum itu juga, terdapat poin yang menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyidikan serta penyelidikan kepada Romi. Hal itu dianggap merupakan kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka atas dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Romi tertangkap tangan oleh penyidik KPK di salah satu hotel di Surabaya.
Hingga saat ini, Romi masih dalam masa pembantaran di RS Polri karena mengaku sakit. Terkait masa penahanannya sebagai tersangka, KPK memastikan masa penahanan terhadap Romi tidak akan dihitung selama masa pembantarannya.
Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved