Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik The Habibie Center, Bawono Kumoro, mengingatkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bahwa hanya Komisi Pemilihan Umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilihan umum.
Dalam Pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa 'KPU berwenang: menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara'.
"Jika BPN Prabowo-Sandiaga melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang," kata Bawono di Jakarta, Sabtu (20/4).
Pernyataan Bawono ini disampaikan menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (18/4) lalu. Prabowo mengklaim telah mengantongi hasil real count internal yang memenangkan dirinya dan Sandiaga sebesar 62% suara.
Baca juga: Yusril: Pemenang Pilpres 2019 Ditentukan Suara Terbanyak
Meski demikian, baik Prabowo maupun tim BPN tidak membeberkan bukti maupun data hasil penghitungan real itu.
Bawono mengamini, hasil quick count lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama. Namun, menafikan keberadaan quick count, kata dia, juga bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.
"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," ujarnya.
Karena itu, Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandiaga telah menuntaskan real count hingga 60% dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.
"Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menunjukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik," tutupnya. (RO/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved