Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Dirawat di RS? Anda Masih Tetap Bisa Mencoblos

Putri Anisa Yuliani
10/4/2019 11:29
Dirawat di RS? Anda Masih Tetap Bisa Mencoblos
Seorang warga yang tengah dirawat di rumah sakit menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2017.(ANTARA/Risky Andrianto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan menegaskan warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit bisa tetap menggunakan hak suara mereka.

Viryan menegaskan pencoblosan bisa berlangsung di rumah sakit. KPU menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di RS.

Agar warga yang sakit bisa menggunakan hak suara mereka, kerabat atau keluarga dari warga tersebut diminta melapor ke KPU setempat seusai mendapat formulir undangan pencoblosan yakni formulir C6.

"Oh bisa. Kalau ada yang seperti itu benar-benar tidak bisa ke TPS dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi perwakilan PPS beserta saksi agar pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah sakit. Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan paling tidak pas pembagian C6," ujar Viryan.

Baca juga: Ingin Pindah TPS karena Bekerja? Hari Ini Kesempatan Terakhir

Ia pun berharap warga yang hingga hari ini belum mendapat formulir undangan mencoblos atau formulir C6 tidak perlu khawatir.

Sebab, pembagian formulir C6 akan berlangsung hingga H-3 pencoblosan atau 13 April nanti.

"Saya juga belum dapat. Tapi kan pembagiannya sampai nanti H-3. Jadi jangan khawatir," kata Viryan.

Jika sampai H-3 pemilihan warga tidak mendapat formulir C6, warga diminta melaporkan ke KPU setempat untuk diproses. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya