Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengaku diminta Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang untuk dibagi-bagikan menjelang Pileg 2019.
"Saya diminta oleh partai menyiapkan 400 ribu (amplop). Nusron Wahid meminta saya menyiapkan 400 ribu," kata Bowo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, lalu buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk, membenarkan pernyataan kliennya tersebut. Menurut Saut, Bowo menyampaikan pengakuan itu ketika diperiksa penyidik KPK, kemarin.
Saut menambahkan tujuan Bowo membagikan ratusan ribu amplop berisi pecahan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu tersebut untuk memuluskan pencalonan dirinya dan Nusron sebagai anggota DPR dari Dapil II Jateng yang meliputi Kudus, Jepara, dan Demak.
"Supaya di dapil tersebut banyak yang memilih mereka berdua. Bahkan 600 ribu amplop yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia (Bowo) 400 ribu amplop. Pak Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop. Tidak ada (hubungan dengan pilpres). Cap jempol dibuat untuk mengetahui amplop ini sampai atau tidak. Sebagai tanda saja," ujar Saut.
Dalam menanggapi hal itu, kepada Media Indonesia Nusron Wahid membantah telah memerintahkan rekan separtainya, Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan sekitar 400 ribu amplop untuk dibagi-bagikan kepada warga atau biasa dikenal dengan istilah 'serangan fajar' di Pemilu 2019.
"Pernyataan Bowo mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar. Tidak benar jika saya telah memberi perintah," ungkap Nusron, kemarin.
Di DPP Partai Golkar, Nusron ialah Ke-tua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kali-mantan. Saat ini, Nusron juga menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I setelah Bowo dipecat dari kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu karena tersangkut korupsi.
Meminta fee
Bowo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penyuapan dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Pada Rabu (27/3), KPK menangkap Bowo di rumahnya dan menyita uang Rp8 miliar di 400 ribu amplop yang dikemas dalam 82 kardus. Setiap amplop berisi lembaran pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, staf dari PT Inersia Indung, dan anggota Partai Golkar Bowo Sidik.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut sebesar US$2 per metrik ton. KPK menduga Bowo telah enam kali menerima pembayaran fee dari PT HTK.
Atas perbuatannya itu, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Asty disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima hari setelah penangkapan Bowo, Senin (1/4), KPK menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari karena diduga tersangkut korupsi KTP-E. Sebelumnya, KPK memeriksa Markus dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus KTP-E yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Lalu Kamis (4/4), aparat keamanan kembali menangkap dan menahan caleg dari Partai Golkar, I Ketut Sudikerta, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, ketika hendak ke Singapura.
Kasus yang menjerat mantan Wagub Bali itu berawal dari jual-beli lahan antara dirinya dan Alim Markus dari PT Maspion Surabaya. Sertifikat lahan yang dijual Sudikerta ternyata palsu karena pemilik tanah di wilayah Pecatu itu mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Alim Markus. (Dro/Mln/OL/Ant/X-3)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved