Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Publik Harus Miliki Kesadaran Rekam KTP-E

Thomas Harming Suwarta
08/4/2019 10:00
Publik Harus Miliki Kesadaran Rekam KTP-E
Perekaman Data KTP-E.(MI/Abdus Syukur)

DIRJEN Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta publik harus memiliki kesadaran dalam merekam KTP-E yang merupakan persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

“Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan proaktif melakukan perekam­an KTP elektronik di Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” kata Zudan.

Zudan mengatakan jika tidak merekam, penduduk harus legawa tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hal ini ialah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemi­lu yang kemudian diperkuat dengan putusan MK.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab menyatakan pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih pemilih karena kepemilikan KTP-E di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.

Menanggapi hal tersebut, Zudan menekankan kehilangan hak pilih karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-E atau suket (surat keterangan) sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

Zudan mengatakan berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekam­an KTP-E sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-E di seluruh Indonesia.

Saat rakor bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan pemilu di Jakarta, beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tingkat partisipasi masyarakat menjadi salah satu aspek yang memperoleh perhatian khusus dalam Pemilu 2019.   

Menurutnya, partisipasi masyarakat bagian terpenting dari proses pemilu. Berdasarkan data KPU, pada Pilpres 2014 tingkat partisipasi publik sebesar 69,58%. Untuk target 2019 minimum partisipasi publik sebesar 77,5%.

Tjahjo mengatakan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan sinergi kuat dan berkesinambungan dalam menyukseskan pemilu. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pileg dan pilpres pada 2014 dan tiga fase pilkada pada 2015, 2017, dan 2018 dari aspek kewaspadaan secara umum berjalan dengan baik. (Ths/Pro/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya