Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIRJEN Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta publik harus memiliki kesadaran dalam merekam KTP-E yang merupakan persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
“Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan proaktif melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” kata Zudan.
Zudan mengatakan jika tidak merekam, penduduk harus legawa tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Hal ini ialah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan MK.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab menyatakan pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih pemilih karena kepemilikan KTP-E di beberapa provinsi masih jauh dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.
Menanggapi hal tersebut, Zudan menekankan kehilangan hak pilih karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-E atau suket (surat keterangan) sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
Zudan mengatakan berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-E sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-E di seluruh Indonesia.
Saat rakor bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan pemilu di Jakarta, beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tingkat partisipasi masyarakat menjadi salah satu aspek yang memperoleh perhatian khusus dalam Pemilu 2019.
Menurutnya, partisipasi masyarakat bagian terpenting dari proses pemilu. Berdasarkan data KPU, pada Pilpres 2014 tingkat partisipasi publik sebesar 69,58%. Untuk target 2019 minimum partisipasi publik sebesar 77,5%.
Tjahjo mengatakan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan sinergi kuat dan berkesinambungan dalam menyukseskan pemilu. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pileg dan pilpres pada 2014 dan tiga fase pilkada pada 2015, 2017, dan 2018 dari aspek kewaspadaan secara umum berjalan dengan baik. (Ths/Pro/Ant/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved