Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi sudah memutuskan pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Namun, Mahkamah Agung menolak putusan MK dan menyatakan putusan MK tidak berlaku surut.
KPU pun condong dengan putusan MK dan mencoret Oesman Sapta Odang (OSO). "Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya? Ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Kamar PTUN Supandi.
Supandi menekankan putusan PTUN harus dijalankan pejabat mana pun tanpa terkecuali. Sebab, itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," katanya.
"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," lanjut Supandi. Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
PTUN juga telah mengirimkan surat ke KPU melalui Setneg soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. Namun, tetap saja KPU memastikan tak ada nama OSO di surat suara DPD pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Akun Pendukung Diretas, BPN Tuding Pendukung Jokowi
Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Sehingga, KPU mencoret nama OSO. "Ya monggo-lah, itu kata Mahkamah Agung," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
KPU saat ini tetap mengacu pada putusan MK dengan tidak memasukkan nama OSO dalam daftar caleg. Sebab, jika tidak, menurut Hasyim, KPU akan disebut sebagai pembangkang konstitusi.
"Kalau KPU tidak mengikuti putusan MK, KPU kan juga dianggap, apa namanya itu, pembangkang konstitusi. Sekarang kan ukuran itu bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi," ucapnya.
Bantah intervensi
Kasus ini pun merembet ke Istana. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan surat yang dikirimnya ke KPU untuk mengesahkan OSO sebagai calon anggota DPD bukan merupakan bentuk intervensi.
Pratikno mengaku hanya menjalankan prosedur biasa. Surat itu merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.
"Jadi kami paham betul KPU ialah lembaga independen. Ini prosedur normatif yang biasa kami lakukan," kata Pratikno.
Dalam surat tertanggal 22 Maret 2019 itu tertulis berdasarkan arahan Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara meneruskan surat dari Ketua PTUN kepada KPU. Surat itu ditandatangani Pratikno yang ditembuskan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN, hingga Bawaslu. Surat ini dikeluarkan per 22 Maret 2019.
Menurut Pratikno, surat yang dikirim itu sebatas meneruskan surat yang dikirim Ketua PTUN kepada presiden. Menurut Pratikno, pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN. (Mal/P-1)
Profil Immanuel Ebenezer, dari relawan Jokowi hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini tersangka KPK kasus pemerasan sertifikat K3.
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
NAMA Menteri BUMN Erick Thohir terus digadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Apalagi dengan kepastian Muhaimin Iskandar
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi dirinya masuk sebagai usulan calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Indikator Politik Indonesia merilis survei terbaru tentang dinamika elektoral tokoh menjelang Pilpres 2024. mayoritas pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 lebih mendukung Ganjar Pranowo
Ia menilai merusuhan yang menelan korban tewas hingga 10 orang itu seharusnya tak boleh terjadi.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved