Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Mulai Disidang

Arga Sumantri
04/4/2019 11:26
Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Mulai Disidang
Bagus Bawana Putra (tengah) pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.(ANTARA/Reno Esnir)

BAGUS Bawana Putra, kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos menjalani sidang perdana hari ini. Persidangan Bagus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan situs PN Jakarta Pusat, perkara Bagus sudah teregistrasi dengan nomor 344/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst. Jenis perkaranya yakni Informasi dan Transaski Elektronik.

Sesuai jadwal yang dirilis, persidangan Bagus dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Sidang perdana tersangka hoaks surat suara tercoblos ini digelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata PN Jakarta Pusat.

Bagus ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos, Januari lalu. Selain Bagus, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri juga menangkap LS, HY, dan J.

Baca juga: Guru Penyebar Hoaks Surat Suara Segera Diadili

Oleh Bagus, hoaks disebarkan melalui Twitter untuk menarik simpati masyarakat. Ia kemudian menutup akun dan membuang barang bukti berupa telepon genggam yang dipakai beserta kartu di dalamnya lalu keluar dari Jakarta.

Kasus ini ramai setelah eks Waksekjen Demokrat Andi Arief mengunggah informasi itu melalui akun Twitter pribadinya.

Akibat cuitan Andi Arief, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek langsung informasi tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasilnya, nihil. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya