Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi pada 31 Maret lalu menginformasikan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) baru mencapai 74,39%.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang sudah melaporkan LHKPN. Langkah itu akan dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum karena ada kaitan dengan Pemilu Legislatif 2019.
"Nanti akan kami umumkan secara lebih jelas nama-namanya, siapa yang sudah melaporkan. Ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik. Dalam waktu dekat segera kami sampaikan. Jadi, nanti rencananya akan kami undang KPU dan akan menyampaikan nama-nama itu," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/4).
Berdasarkan data yang dirilis Forum Masyarakat Pemantau Parleman Indonesia (Formappi), beberapa waktu lalu, sekitar 80% anggota DPR hasil Pemilu 2014 kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan pihaknya bertemu dengan salah satu komisioner KPU untuk membahas kerja sama antara KPK dan KPU. Pasalnya, berdasarkan UU Pemilu, setiap calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam pemilu wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasywah.
"Jadi, mereka yang sudah terpilih harus melaporkan kekayaaan yang dimiliki kepada KPK, dan itu sebagai syarat pelantikan. Namun, nanti tentu detailnya terkait aturan, teman-teman KPU yang akan menyampaikan," katanya.
Febri bersama satuan tugas politik dari deputi bidang pencegahan KPK berdiskusi dengan komisioner KPU dan jajarannya mengenai sejumlah hal. Salah satunya perihal proses pemilu. "Tadi dibahas apa support yang bisa dilakukan KPK terkait pemilu," ungkap Febri.
Sebelumnya, ia menuturkan tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan berasal dari pihak legislatif (DPR dan DPRD). "Yang DPR 56,32% meskipun kami juga apresiasi ada 312 orang yang sudah melaporkan kekayaan mereka di tengah kondisi yang seperti ini," urai Febri. (Ins/P-2)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved