Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KPK menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Nari yang sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi KTP-E akan ditahan selama 20 hari ke depan. ''Ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,'' kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Kemarin, KPK juga sudah memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai ter-sangka dalam kasus KTP-E. Seusai diperiksa, Markus Nari memilih diam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.
Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetap-kan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-E itu. Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merinta-ngi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-E berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011-2012.
Baca Juga: Prabowo Tegur Emak-Emak di Purwokerto
Saat itu bekerja sama dengan mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Ti-pikor, Jakarta. Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar juga di Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya tersebut Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Markus Nari juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Per-ubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (+/Ant/P-1)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved