Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Politikus Golkar Markus Nari Ditahan KPK Terkait KTP-E

MI
02/4/2019 09:55
Politikus Golkar Markus Nari Ditahan KPK Terkait KTP-E
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK( ANTARA/Reno Esnir)

KPK menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Nari yang sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi KTP-E akan ditahan selama 20 hari ke depan. ''Ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,'' kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Kemarin, KPK juga sudah memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai ter-sangka dalam kasus KTP-E. Seusai diperiksa, Markus Nari memilih diam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetap-kan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-E itu. Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merinta-ngi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-E berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011-2012.

Baca Juga: Prabowo Tegur Emak-Emak di Purwokerto

Saat itu bekerja sama dengan mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Ti-pikor, Jakarta. Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar juga di Pengadilan Tipikor.

Atas perbuatannya tersebut Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Markus Nari juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Per-ubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (+/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya