Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH memenangi gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di pengadilan Den Haag, Belanda.
Dengan demikian, pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta (setara Rp6,68 triliun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pemerintah menerima putusan itu melalui jaksa pengacara negara, Jumat (29/3). Putusan atas gugatan terhadap pemerintah itu merupakan hasil sidang yang digelar di Belanda, Agustus 2018.
“IMFA harus mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah sebesar US$2,975,017 dan GBP 361,247.23,” kata Mukri.
Menurut Mukri, gugatan itu diajukan IMFA terhadap pemerintah pada 24 Juli 2015. Alasannya, IMFA menilai terjadi tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Sumber Rahayu Indah (SRI) dengan tujuh perusahaan lain karena ketidakjelasan batas wilayah.
IMFA mengklaim pemerintah telah melanggar perjanjian India-Indonesia. Karena itu, pemerintah wajib mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$469 juta (Rp6,68 triliun).
Lebih jauh, lanjut Mukri, PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi pemegang sahamnya ialah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki IMFA.
PT SRI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Majelis arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection. Pada pokoknya hakim menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih dan permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Karena itu, pemerintah RI tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu,” ujar Mukri.
Kasus tumpang tindih lahan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Timur, itu bergulir sejak 2010. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rudi Yulianto, mengharapkan kemenangan pada sidang arbitrase di Belanda.
“Harapannya memang menang. Saya mengapresiasi upaya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang menyiapkan dan mengumpulkan data terkait perizinan PT SRI,” tandas Rudi. (Gol/Ant/X-3)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved