Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tertangkapnya anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso pada operasi tangkap tangan (OTT) kemarin jangan ditarik ke kancah perpolitikan, khususnya Pilpres.
"Jangan lari ke sana, ini penegakan hukum. Saya tidak melihat itu. Ini penegakan hukum jadi sama sekali kita tidak akan memainkan politik itu," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3).
Baca juga: TKN Bantah Dana OTT Bowo Untuk Serangan Fajar Pilpres
Agus mengatakan, enggan menyimpulkan terlalu dini uang yang disita pada kasus suap tersebut berkaitan dengan serangan fajar yang dilakukan salah satu paslon pada Pilpres kali ini.
"Tidak, tidak ada mengenai simbol pada amplop. Saya waktu dilaporin pertama kali tidak ada," kata Agus.
Agus mengatakan akan menunggu temuan lebih lanjut dari penyidik KPK sebelum menyimpulkan apakah terlibat dengan Pilpres atau justru digunakan oleh Bowo sendiri.
"Nanti kita ikuti coba teman-teman penyidik kemudian menemukan apa. Kan, belum ditanya secara tuntas kepada yang bersangkutan," kata Agus.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca juga: Jokowi: Masyarakat Banyak Minta Pembagunan Infrastruktur
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurutnya, 84 kardus yang berisi uang dengan total Rp8 miliar diduga akan digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pileg 17 April mendatang. (OL-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved