Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dukcapil: Pelayanan Administrasi Kependudukan Buka Setiap Hari

Insi Nantika Jelita
29/3/2019 11:51
Dukcapil: Pelayanan Administrasi Kependudukan Buka Setiap Hari
Petugas melakukan pemotretan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/3)(ANTARA/Oky Lukmansyah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019.

Menaggapi putusan tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

"Hal itu dilakukan dengan tujuan memastikan proses perekaman KTP-E terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-E mereka," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi, Jumat (29/3).

Dukcapil sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Baca juga: Putusan MK Lindungi Hak Pilih

Putusan MK tersebut dirasakan Ditjen Dukcapil sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

"Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera proaktif datang ke dinas Dukcapil. Saat ini, 98% wajib KTP-E sudah merekam. Nah, jumlah yang 2% ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-E nya sudah status print ready record, langsung dicetak," jelas Zudan.

Dukcapil, katanya, juga akan lebih proaktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-E.

"Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya