Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Mahfud MD Minta Pemilu Jadi Kegiatan Politik yang Nyaman

M Iqbal Al Machmudi
29/3/2019 14:45
Mahfud MD Minta Pemilu Jadi Kegiatan Politik yang Nyaman
Mahfud MD(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

ANGGOTA Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mohammad Mahfud MD menyerukan agar pemilihan umum (Pemilu) tahun ini menjadi kegiatan politik yang tentram dan nyaman.

Hal tersebut diserukannya karena melihat berita bohong dan ujaran kebencian terus meluas dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Informasi hoaks benar-benar cepat menyebar pada Pemilu ini. Sebenarnya, Pemilu bukan perang atau pertarungan ideologi. Jadikan Pemilu sebagai pesta demokrasi yang dinikmati segala kalangan," Kata Mahfud MD dalam acara Seminar Nasional di Balai Kartini Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Mahfud, Pemilu bukan memilih calon presiden yang sangat baik, tapi untuk memilih baiknya yang lebih banyak atau buruknya lebih sedikit. Dan dikawal dengan demokrasi untuk menjaga negara ini.

"Prinsip pemilu tidak akan melahirkan pemimpin yang ideal tetapi akan melahirkan pemimpin yang relatif lebih baik, oleh sebab itu jangan golput sebagai tanggung jawab kepada negara," ujar Mahfud.

Baca juga: Kampanye Sandiwara Ajang Pembodohan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, secara hukum, golput untuk diri sendiri tidak apa-apa. Golput yang melanggar hukum misal menghalangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar memilih secara politik diharapkan tidak ada yang golput.

"Golput untuk diri sendiri tidak ada dasar hukumnya, tapi untuk yang menghalangi dan intimidasi baru kena pasal," terang Mahfud.

Larangan terhadap orang yang menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal 510 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Menurut Mahfud, masyarakat yang tidak memilih dalan konstentasi Pemilu terjadi karena pemilih merasa calon yang ada tersebut tidak ada yang lebih baik. Golput sendiri tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu tapi mengurangi legitimasi hasil Pemilu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik