Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menangkap buronan terpidana penipuan Hansen Susanto di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (28/3).
Hansen merupakan buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, modus operandi yang dilakukan Hansen yakni menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 juta sampai dengan Rp150 juta.
“Kemudian korban mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar. Secara bergantian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp1,5 miliar yang sebenarnya dalam melakukan trading harus di lakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang,” jelas Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).
Baca juga : Kejaksaan Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit BPD
Mukri menambahkan, keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada.
Adapun uang sebesar Rp1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban.
“Akibat perbuatan terpidana, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Mukri menyebut, Hansen merupakan buronan ke-37 pada 2019 yang ditangkap. Pihaknya menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap satu buronan setiap bulannya. (OL-8)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved