Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Senilai Rp1,5 Miliar

Akmal Fauzi
28/3/2019 23:16
Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Senilai Rp1,5 Miliar
Buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hansen, saat ditangkap tim gabungan kejaksaan di Jakarta, kamis (28/3)(Dok. Puspenkum Kejagung)

 

TIM Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menangkap buronan terpidana penipuan Hansen Susanto di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (28/3).

Hansen merupakan buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, modus operandi yang dilakukan Hansen yakni menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 juta sampai dengan Rp150 juta.

“Kemudian korban mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar. Secara bergantian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp1,5 miliar yang sebenarnya dalam melakukan trading harus di lakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang,” jelas Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).

Baca juga : Kejaksaan Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit BPD

Mukri menambahkan, keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada.

 Adapun uang sebesar Rp1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban.

“Akibat perbuatan terpidana, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Mukri menyebut, Hansen merupakan buronan ke-37 pada 2019 yang ditangkap. Pihaknya menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap satu buronan setiap bulannya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya