Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Eks Dirut Jasindo Bantah Rugikan Negara

MI
28/3/2019 12:10
Eks Dirut Jasindo Bantah Rugikan Negara
Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono membantah telah merugikan negara Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar atau total Rp16,04 miliar.

Menurut Budi, selama dirinya menjabat dirut, Jasindo telah memberi keuntungan kepada negara triliunan rupiah.

"Terbukti tidak ada kerugian negara, sedangkan pelaksanaan ada keuntungan negara Rp2,3 triliun. Jasindo juga mendapatkan keuntungan Rp313 miliar yang berasal dari komisi asuransi," katanya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kema-rin.

Budi menambahkan selama persidangan jaksa juga tidak dapat membuktikan niat dan faktor kesengajaan yang dituduhkan kepadanya. Ia meyakini dirinya tak melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa dirinya tidak menerima uang korupsi dari agen.

Uang yang ia terima, menurutnya, sudah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

"Uang yang saya terima hanya numpang lewat, sudah saya sampaikan dan serahkan kepada yang berhak," ujarnya.

Karena itu, tuntutan jaksa yang memintanya agar membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar tidak diperlukan. Ia berharap majelis hakim tidak memenuhi tuntutan jaksa.

"Saya mohon yang mulia tidak menghukum saya dengan uang pengganti," ujar Budi.

Budi sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara karena dinilai merugikan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar atau total Rp16,04 miliar.

Budi juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal itu berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 17 November 2017.

Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono; Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Raden; dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo se-olah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dari 2010 hingga 2012 dan 2012 hingga 2014. Padahal, penutupan itu tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya