Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Napi di Lapas Samarinda Terancam tidak Bisa Nyoblos

Antara
27/3/2019 13:30
Napi di Lapas Samarinda Terancam tidak Bisa Nyoblos
Petugas KPU melakukan sosialisasi Pemilihan Umum 2019 kepada warga binaan di Lapas Kerobokan, Bali.(Antara Foto/Fikri Yusuf)

SEJUMLAH warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda, Kalimantan Timur terancam kehilangan hak pilih pada pemilu 2019 karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat pada Rabu (27/3) mengatakan sekitar 200 warga binaan lapas tersebut tidak terdata dalam DPT. Menurut Firman, warga binaan lapas tersebut kini masih menunggu aturan resmi dari KPU RI untuk memasukkan mereka dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Meski demikian dengan status sebagai orang yang menjalani hukuman, tidak secara otomatis warga binaan tersebut bisa masuk dalam DPTb.

Firman menjelaskan aturan DPTb antara lain pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial.

Baca juga: Jokowi: Biaya Pemilu Mahal, Ayo Gunakan Hak Pilih

Selanjutnya menjalani rehabilitasi narkoba, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, korban bencana, tahanan, dan pindah domisili. Dia mengatakan warga binaan yang bukan dari Samarinda termasuk pindah domisili, dengan kata lain yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum 17 April.

Berdasarkan proses itu petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.

"Persoalannya mereka ini merupakan warga binaan yang tidak mudah untuk proses pengurusan pindah domisili," katanya.

Kondisi seperti itu menurut Firman bukan hanya terjadi di Samarinda dan hampir terjadi di seluruh Indonesia. "Hingga sekarang ini kami masih menunggu putusan resmi KPU terkait pemilih di dalam lapas," kata Firman.

Ia mengatakan pada dasarnya KPU tidak pernah melarang pemilih untuk ikut menyalurkan hak pilihnya.

"Kami tegaskan KPU Samarinda sebagai penyelenggra pemilihan umum tidak pernah membatasi atau melarang seseorang untuk tidak menyalurkan hak pilihnya malah kami menyerukan para pemilih agar menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan," katanya.

Jika ada masalah seperti halnya di lapas Samarinda, kata Firman, pihaknya hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya