Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEJUMLAH warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda, Kalimantan Timur terancam kehilangan hak pilih pada pemilu 2019 karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat pada Rabu (27/3) mengatakan sekitar 200 warga binaan lapas tersebut tidak terdata dalam DPT. Menurut Firman, warga binaan lapas tersebut kini masih menunggu aturan resmi dari KPU RI untuk memasukkan mereka dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Meski demikian dengan status sebagai orang yang menjalani hukuman, tidak secara otomatis warga binaan tersebut bisa masuk dalam DPTb.
Firman menjelaskan aturan DPTb antara lain pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial.
Baca juga: Jokowi: Biaya Pemilu Mahal, Ayo Gunakan Hak Pilih
Selanjutnya menjalani rehabilitasi narkoba, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, korban bencana, tahanan, dan pindah domisili. Dia mengatakan warga binaan yang bukan dari Samarinda termasuk pindah domisili, dengan kata lain yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum 17 April.
Berdasarkan proses itu petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.
"Persoalannya mereka ini merupakan warga binaan yang tidak mudah untuk proses pengurusan pindah domisili," katanya.
Kondisi seperti itu menurut Firman bukan hanya terjadi di Samarinda dan hampir terjadi di seluruh Indonesia. "Hingga sekarang ini kami masih menunggu putusan resmi KPU terkait pemilih di dalam lapas," kata Firman.
Ia mengatakan pada dasarnya KPU tidak pernah melarang pemilih untuk ikut menyalurkan hak pilihnya.
"Kami tegaskan KPU Samarinda sebagai penyelenggra pemilihan umum tidak pernah membatasi atau melarang seseorang untuk tidak menyalurkan hak pilihnya malah kami menyerukan para pemilih agar menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan," katanya.
Jika ada masalah seperti halnya di lapas Samarinda, kata Firman, pihaknya hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. (OL-7)
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
NAMA Menteri BUMN Erick Thohir terus digadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Apalagi dengan kepastian Muhaimin Iskandar
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi dirinya masuk sebagai usulan calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Indikator Politik Indonesia merilis survei terbaru tentang dinamika elektoral tokoh menjelang Pilpres 2024. mayoritas pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 lebih mendukung Ganjar Pranowo
Ia menilai merusuhan yang menelan korban tewas hingga 10 orang itu seharusnya tak boleh terjadi.
Jazilul mengatakan bahwa pertemuan kedua ketua umum yang berlangsung dalam suasana serius tapi santai itu akan membahas seputar koalisi dan Pemilu 2024.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved