Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Larang Samin Tan ke Luar Negeri

Rahmatul Fajri
26/3/2019 17:49
KPK Larang Samin Tan ke Luar Negeri
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Samin Tan bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samin sebagai tersangka setelah diduga menyuap dan memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti. Selain Samin, Febri mengatakan, ada pihak lain yang ikut dicekal, yakni Direktur PT. Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani.

Baca juga: KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka

Febri menjelaskan, kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 maret 2019 sd 14 September 2019.

"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Febri mengaku, sebelumnya KPK telah memanggil Samin Tan ke Gedung Merah Putih KPK. Akan tetapi, Samin tidak memenuhi panggilan tersebut. Samin Tan beralasan dirinya mempunyai pekerjaan lain pada waktu yang sama.

Maka dari itu, Febri meminta ke depannya, Samin Tan dapat memenuhi panggilan KPK. Febri mengatakan pihaknya telah menjadwal ulang pemanggilan Samin Tan. "Penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proses pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.

Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik