Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Samin Tan bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samin sebagai tersangka setelah diduga menyuap dan memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti. Selain Samin, Febri mengatakan, ada pihak lain yang ikut dicekal, yakni Direktur PT. Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani.
Baca juga: KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka
Febri menjelaskan, kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 maret 2019 sd 14 September 2019.
"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Febri mengaku, sebelumnya KPK telah memanggil Samin Tan ke Gedung Merah Putih KPK. Akan tetapi, Samin tidak memenuhi panggilan tersebut. Samin Tan beralasan dirinya mempunyai pekerjaan lain pada waktu yang sama.
Maka dari itu, Febri meminta ke depannya, Samin Tan dapat memenuhi panggilan KPK. Febri mengatakan pihaknya telah menjadwal ulang pemanggilan Samin Tan. "Penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proses pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.
Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-6)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved