Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Samin Tan bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samin sebagai tersangka setelah diduga menyuap dan memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti. Selain Samin, Febri mengatakan, ada pihak lain yang ikut dicekal, yakni Direktur PT. Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani.
Baca juga: KPK Tetapkan Samin Tan jadi Tersangka
Febri menjelaskan, kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 maret 2019 sd 14 September 2019.
"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Febri mengaku, sebelumnya KPK telah memanggil Samin Tan ke Gedung Merah Putih KPK. Akan tetapi, Samin tidak memenuhi panggilan tersebut. Samin Tan beralasan dirinya mempunyai pekerjaan lain pada waktu yang sama.
Maka dari itu, Febri meminta ke depannya, Samin Tan dapat memenuhi panggilan KPK. Febri mengatakan pihaknya telah menjadwal ulang pemanggilan Samin Tan. "Penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proses pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.
Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-6)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved