Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Geledah Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Rahmatul Fajri
26/3/2019 17:39
Geledah Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan) bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti OTT Krakatau Steel(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten. Setelah menyisir lokasi selama 12 jam, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berasal dari komputer PT KS.

"Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Febri menjelaskan sejak Senin (25/3) siang sampai Selasa (26/3) dini hari, KPK menyisir 6 ruangan dalam proses penggeledahan, yakni Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, dan Ruang Material Procurement.

Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Lebih lanjut, Febri menjelaskan selain aspek penindakan, KPK juga meminta segenap jajaran PT KS serius berbenah, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihaknya memahami PT KS sebagai salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Sehingga, ujar Febri, upaya menjaga BUMN bersih dari korupsi adalah pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama.

"Apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara. BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya