Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bawaslu Loloskan 51 Pemantau Pemilu, Dua Pemantau Asing

Insi Nantika Jelita
26/3/2019 17:29
Bawaslu Loloskan 51 Pemantau Pemilu, Dua Pemantau Asing
Muhammad Afifuddin Komisioner Bawaslu(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada pemantau pemilu 2019. Ada 51 lembaga organisasi yang terakreditasi ikut memantau jalannya pemilu.

"Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikat sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 lembaga pemantau pemilu luar negeri. Jumlah pemantau itu terbesar dari pemilu sebelumnya," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).

Baca juga: KPU: 120 Pemantau Bakal Ikut Awasi Jalannya Pemilu 2019

Jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu, menurut Afif, terus bertambah. Saat ini pihaknya masih mencermati 10 lembaga pemantau pemilu. Praktis bisa mencapai 61 pemantau pemilu. Adapun dua lembaga pemantau pemilu asing yang sudah di akreditasi Bawaslu adalah Asia Democracy Network (ADN) dan Asian Network For Free Elections (ANFEL).

"Mereka hasus patuhi prinsip-prinsip dasar pemantau seperti soal netralitas, soal Independensi itu menjadi hal utama. Tidak hanya bagi pemantau luar negeri, termasuk pemantau luar negeri. Saya kira situasi ini biasa, situasinya tidak perlu ada yang dikhawatirkan antara lembaga lokal dan asing. Bukan dalam posisi exstraordinary," kata Afif.

Bawaslu, menurutnya juga mendapat undangan dari kedutaan untuk datang bertamu atau visit saat hari H pencoblosan. KPU juga mengundang negara-negara sahabat untuk Melihat langsung jalannya pemilu.

"Lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Setiap organisasi yang turut memantau pemilu dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya