Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

TKN Jokowi-Amin Komit Tidak Libatkan Anak dalam Kampanye Terbuka

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/3/2019 16:55
TKN Jokowi-Amin Komit Tidak Libatkan Anak dalam Kampanye Terbuka
Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin menyampaikan keterangan pers, Selasa (26/3)(MI/M.Ilham Ramadhan Avisena)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan komitmennya untuk tidak anak-anak dalam mas akampanye terbuka Pilpres 2019. Hal itu juga mencakup saatr beriklan di media massa.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Pasang Hero Rajagukguk mengatakan, pihaknya berkomitmen menghindari adanya pelanggaran kampanye selama masa kampanye terbuka.

"TKN bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Bawaslu dan KPU telah menyerukan agar peserta Pemilu, tim kampanye, para calon dan pemilih agar tidak melibatkan anak dalam kampanye terbuka," ujarnya di rumah pemenangan Jokowi - Maruf, Jakarta, Selasa (26/3).

TKN, lanjut Pasang, akan untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam undang undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu serta surat edaran bersama yang telah disepakati.

"TKN Jokowi-Ma'ruf Amin berkomitmen melakukan kegiatan kampanye yang bermartabat, damai dan santun sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu demomratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca juga : KPU Tempatkan Pemantau Pemilu di TPS-TPS Jakarta

Terkait dengan informasi dan temuan Bawaslu yang menduga adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye rapat umum di Serang, Banten beberapa waktu lalu, Pasang menyatakan hal itu diluar kendali dan tidak disangka sebelumnya.

"Kami perlu sampaikan, bahwa hal tersebut di luar kendali TKN Jokowi-Ma'ruf, hal itu merupakan respon dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di arena kampanye terbuka," tegas Pasang.

Mengatasi temuan itu, TKN juga telah melakukan rekonsiliasi serta konsolidasi internal guna memberikan arahan untuk mematuhi semua aturan Pemilu dan tidak melakukan pelanggaran kampanye.

"Jajaran Direktorat Hukum dan Advokasi TKN telah membentuk posko pengaduan di seluruh provinsi untuk menerima laporan yang terjadi," lanjutnya.

Adapun posko pengaduan itu akan berada di tiap tiap sekretariat tim kampanye yang ada di daerah. Hal itu dimaksudkan agar penanganan pelanggaran bisa cepat diatasi.

Lebih lanjut, TKN JOkowi-Amin juga merekomendasikan KPAI dan pengawas Pemilu untuk berperan secara aktif dalam melakukan pengawasan.

"Sebagai bentuk komitmen bersama dalam melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik praktis ataupun kampanye. Juga, menolak dengan tegas pelibatan ataupun mobilisasi serta eksploitasi anak untuk dijadikan model, figur maupun narasumber dalam kampanye terbuka dan kampanye di media massa," tandasnya.

Pasang menegaskan, TKN Jokowi-Amin menganggap kegiatan kampanye merupakan sarana pendidikan politik kepada masyarakat yanh dilakukan secara bertanggungjawab.

Oleh karenaya, Ia mengimbau kembali pada seluruh pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menghindari hal-hal yang dapat mencederai pendidikan politik itu.

"Kepada para kader partai pendukung Koalisi Indonesia Kerja dan simpatisan agar melawan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, tindakan intimidasi, penghinaan, penghasutan, adu domba serta politik uang pada masa kampanye terbuka dan kampanye di media massa," tandas Pasang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya