Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan pihaknya telah merekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
"DPTb secara nasional pasca rekapitulasi oleh KPU RI sebanyak 796.401 pemilih dan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/3).
Dari data yang dirilis KPU jumlah pemilih yang paling banyak mengurus dokumen pindah memilih ialah berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 112.256 pemilih. Dilanjutkan Jawa Barat sebanyak 106.082 pemilih. Lalu ada di Jawa Tengah sebanyak 74.501 pemilih.
Baca juga: Pemilih Pindah di Jatim Capai 112 Ribu
Menurut Viryan, data pemilih pindah TPS bisa bertambah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait DPTb. Adapun pasal yang diuji Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Dimungkinkan akan bertambah sangat tergantung dari putusan MK. Apabila MK mengabulkan uji materi tersebut KPU pasti akan memberikan kembali layanan pindah memilih bagi masyarakat. Yang jelas laporan kemarin banyak daerah di seluruh Provinsi masih banyak masyarakat yang urus pindah memilih," jelas Viryan.
Putusan uji materi tersebut dijadwalkan pada Rabu (28/3). Menurut Viryan, MK bisa menjadi pintu akhir bagi pemilih pindah TPS.
"Yang bisa kami harapkan MK bisa memutus cepat dalam rangka menjaga pemilu agar tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara sekaligus memenuhi konstitusionalitas pemilu itu sendiri. Kalau misalnya tidak diputuskan, pemilih tidak bisa atau tetap bisa memilih tapi harus di daerahnya," tandasnya. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved