Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pemilih di Jatim Paling Banyak Urus Pindah TPS

Insi Nantika Jelita
26/3/2019 15:36
Pemilih di Jatim Paling Banyak Urus Pindah TPS
Seorang santri memperlihatkan surat pindah memilih yang baru saja diperoleh di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/2).(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan pihaknya telah merekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).

"DPTb secara nasional pasca rekapitulasi oleh KPU RI sebanyak 796.401 pemilih dan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/3).

Dari data yang dirilis KPU jumlah pemilih yang paling banyak mengurus dokumen pindah memilih ialah berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 112.256 pemilih. Dilanjutkan Jawa Barat sebanyak 106.082 pemilih. Lalu ada di Jawa Tengah sebanyak 74.501 pemilih.

Baca juga: Pemilih Pindah di Jatim Capai 112 Ribu

Menurut Viryan, data pemilih pindah TPS bisa bertambah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait DPTb. Adapun pasal yang diuji Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Dimungkinkan akan bertambah sangat tergantung dari putusan MK. Apabila MK mengabulkan uji materi tersebut KPU pasti akan memberikan kembali layanan pindah memilih bagi masyarakat. Yang jelas laporan kemarin banyak daerah di seluruh Provinsi masih banyak masyarakat yang urus pindah memilih," jelas Viryan.

Putusan uji materi tersebut dijadwalkan pada Rabu (28/3). Menurut Viryan, MK bisa menjadi pintu akhir bagi pemilih pindah TPS.

"Yang bisa kami harapkan MK bisa memutus cepat dalam rangka menjaga pemilu agar tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara sekaligus memenuhi konstitusionalitas pemilu itu sendiri. Kalau misalnya tidak diputuskan, pemilih tidak bisa atau tetap bisa memilih tapi harus di daerahnya," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya