Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus dengan agenda tunggal pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021 yang terpilih yakni Prof Dr Aswanto, SH MH.
"Dalam perundingan kemarin melalui serangkaian proses pemilihan yang dinamis, demokratis, dan penuh kekeluargaan telah menghasilkan untuk memilih yang mulia Prof Dr Aswanto sebagai wakil ketua konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dalam acara pengucapan sumpah Wakil Ketua MK yang digelar pada Selasa (26/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, " ujar Aswanto saat mengucap sumpah.
Baca juga: Wahiduddin dan Aswanto Disumpah di Istana Presiden
Tjahjo Kumolo lantas memberikan dukungan atas terpilihnya Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2019-2021 di tengah momentum pemilu 2019 yang sebentar lagi akan digelar dan diprediksi akan banyak sengketa setelahnya.
"Saya kira harus positif, harus optimis, MK satu-satunya lembaga peradilan yang sesuai undang-undang diputuskan untuk mengadili, memproses, memberikan pendapat, memberikan opini, memberikan keputusan kalau ada sengketa pileg maupun sengketa pilpres," ujar Tjahjo saat ditemui seusai acara.
Sebelumnya, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara atau voting RPH yang terbuka untuk umum pada Senin (25/3). Namanya bersanding dengan I Dewa Gede Palguna untuk dipilih oleh 9 hakim konstitusi.
Pemungutan suara berjalan dilangsungkan sebanyak dua putaran, karena baik I Dewa Gede Palguna maupun Aswanto sama-sama memperoleh jumlah suara yang sama.
Hingga akhirnya saat akan digelar pemungutan suara ketiga, I Dewa Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebagai wakil ketua. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved