Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus dengan agenda tunggal pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021 yang terpilih yakni Prof Dr Aswanto, SH MH.
"Dalam perundingan kemarin melalui serangkaian proses pemilihan yang dinamis, demokratis, dan penuh kekeluargaan telah menghasilkan untuk memilih yang mulia Prof Dr Aswanto sebagai wakil ketua konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dalam acara pengucapan sumpah Wakil Ketua MK yang digelar pada Selasa (26/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, " ujar Aswanto saat mengucap sumpah.
Baca juga: Wahiduddin dan Aswanto Disumpah di Istana Presiden
Tjahjo Kumolo lantas memberikan dukungan atas terpilihnya Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2019-2021 di tengah momentum pemilu 2019 yang sebentar lagi akan digelar dan diprediksi akan banyak sengketa setelahnya.
"Saya kira harus positif, harus optimis, MK satu-satunya lembaga peradilan yang sesuai undang-undang diputuskan untuk mengadili, memproses, memberikan pendapat, memberikan opini, memberikan keputusan kalau ada sengketa pileg maupun sengketa pilpres," ujar Tjahjo saat ditemui seusai acara.
Sebelumnya, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara atau voting RPH yang terbuka untuk umum pada Senin (25/3). Namanya bersanding dengan I Dewa Gede Palguna untuk dipilih oleh 9 hakim konstitusi.
Pemungutan suara berjalan dilangsungkan sebanyak dua putaran, karena baik I Dewa Gede Palguna maupun Aswanto sama-sama memperoleh jumlah suara yang sama.
Hingga akhirnya saat akan digelar pemungutan suara ketiga, I Dewa Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebagai wakil ketua. (OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved