Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus dengan agenda tunggal pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021 yang terpilih yakni Prof Dr Aswanto, SH MH.
"Dalam perundingan kemarin melalui serangkaian proses pemilihan yang dinamis, demokratis, dan penuh kekeluargaan telah menghasilkan untuk memilih yang mulia Prof Dr Aswanto sebagai wakil ketua konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dalam acara pengucapan sumpah Wakil Ketua MK yang digelar pada Selasa (26/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, " ujar Aswanto saat mengucap sumpah.
Baca juga: Wahiduddin dan Aswanto Disumpah di Istana Presiden
Tjahjo Kumolo lantas memberikan dukungan atas terpilihnya Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2019-2021 di tengah momentum pemilu 2019 yang sebentar lagi akan digelar dan diprediksi akan banyak sengketa setelahnya.
"Saya kira harus positif, harus optimis, MK satu-satunya lembaga peradilan yang sesuai undang-undang diputuskan untuk mengadili, memproses, memberikan pendapat, memberikan opini, memberikan keputusan kalau ada sengketa pileg maupun sengketa pilpres," ujar Tjahjo saat ditemui seusai acara.
Sebelumnya, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara atau voting RPH yang terbuka untuk umum pada Senin (25/3). Namanya bersanding dengan I Dewa Gede Palguna untuk dipilih oleh 9 hakim konstitusi.
Pemungutan suara berjalan dilangsungkan sebanyak dua putaran, karena baik I Dewa Gede Palguna maupun Aswanto sama-sama memperoleh jumlah suara yang sama.
Hingga akhirnya saat akan digelar pemungutan suara ketiga, I Dewa Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sebagai wakil ketua. (OL-2)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved