Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
LAPORAN awal dana kampanye (LADK) yang tak kunjung diserahkan hingga batas waktu 10 Maret 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum membatalkan keikutsertaan enam partai politik (parpol) di empat kabupaten Provinsi Kepulauan Riau.
"Dari 6 parpol tersebut, terdapat beberapa partai yang dibatalkan di lebih dari satu kabupaten di Kepri. Totalnya, terdapat 11 kepengurusan partai yang tidak dapat mengikuti pemilu di provinsi kepulauan itu," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung di Batam, Senin (25/3).
Menurut dia, 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK itu memang tidak mengajukan caleg di kabupaten setempat. Pria yang akrab disapa Agung itu menerangkan, terdapat 5 partai politik yang dibatalkan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu PKB, PKS, Partai Garuda, PKPI, dan Partai Berkarya .
Untuk PKB dan PKS, kata dia, memang tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan caleg. Sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan caleg. Di Kabupaten Lingga terdapat 3 partai politik yang kepesertaannya dalam pemilu dibatalkan, yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya tidak mengajukan caleg.
Baca juga: Paslon 01 Himpun Dana Kampanye Rp130 Miliar
Lalu di Kabupaten Natuna, terdapat 2 partai yaitu Partai Garuda yang memang tidak ada pengurus dan PKPI yang memang tidak mengajukan caleg. Di Kabupaten Karimun, kepesertaan PKPI dibatalkan dan memang tidak mengajukan caleg.
"Seluruh partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi, baik melalui surat maupun grup oleh KPU kabupaten, baik saat melaksanakan bimbingan teknis LADK, LPSDK dan surat konfirmasi," tutur Agung.
Hanya saja, hingga batas tanggal yang ditentukan, partai yang bersangkutan belum mengajukan LADK.
"Maka, sesuai Peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu junto PKPU no. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU no.24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu," ungkapnya.
Keputusan itu dibuat KPU melalui SK no.744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved