Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelat TNI di Kampanye 02 Diusut

Golda Eksa
23/3/2019 06:15
Pelat TNI di Kampanye 02 Diusut
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi (kiri) bersama Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto memberikan keterangan pers di Balai Wartawan Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (22/3/2019). Jumpa pers tersebut terkait viralnya video mobil pajero yang memakai plat TNI 3005-00 ya(ANTARA FOTO/Kahfie kamaru/aww. )

KOMANDAN Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Dedy Iswanto membenarkan pelat kendaraan dinas 3005-00 yang terlihat saat kampanye paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi-aga merupakan milik Mabes TNI.

Informasi itu bermula dari video berdurasi 1 menit yang viral di media sosial dan ­aplikasi percakapan.

Menurut dia, saat ini tim penyelidik dari POM TNI sedang mengusut kasus itu.

Dedy berjanji memberikan sanksi tegas kepada prajurit aktif ataupun pihak yang terbukti sengaja menggunakan pelat kendaraan itu untuk kegiatan politik.

“Dari hasil pengecekan data yang ada di registrasi Mabes TNI, nomor tersebut betul nomor militer. Namun, jenis kendaraannya tidak sesuai dengan registrasi yang ada di Mabes TNI,” ujar Dedy kepada wartawan di Kantor Pusat Penerangan TNI, Mabes TNI, Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan, sesuai registrasi nomor pelat seharusnya kendaraan itu berjenis sedan Mitsubishi Lancer.

Namun, dalam video yang viral, pelat nomor kenadaraan itu digunakan Mitsubishi Pajero warna hitam.

“Hal tersebut sedang dalam penyelidikan dan pendalaman kami. Apabila nanti terang permasalahan, tentu akan (sanksi) menyesuaikan aturan yang berlaku.”

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi berharap viralnya video Pajero Sport berpelat dinas militer itu tidak lantas disimpulkan TNI berpihak kepada salah satu capres-cawapres.

“Perlu saya sampaikan bahwa TNI tetap memegang komitmen untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Soal video viral, kendaraan (Pajero) yang menggunakan pelat dinas itu bukan kendaraan Mabes TNI,” katanya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kejadian itu terjadi di Tanah Sereal, Kota Bogor.

Saat itu Panwascam setempat sudah menegur pengendara yang diduga purnawirawan TNI dan kemudian mengganti pelat kendaraan dengan nomor biasa.

“Yang jelas ini temuan dari Panwascam. Dalam waktu 7 hari, temuan harus diregister, dan dalam 14 hari diproses hingga putusan. Nanti kita tindak lanjuti bagaimana pe-nindakannya,” jelas Rahmat Bagja. (Gol/Ins/Faj/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya