Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Presiden kembali Ajak Masyarakat Waspadai Hoaks

Putri Rosmalia Octaviyani
22/3/2019 08:00
Presiden kembali Ajak Masyarakat Waspadai Hoaks
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PRESIDEN Joko Widodo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memercayai hoaks, kabar bohong, hingga fitnah yang banyak tersebar mendekati pelaksanaan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

"Sebentar lagi pileg dan pilpres, saat ini di bawah banyak sekali hoaks, banyak kabar fitnah, kabar bohong masuk ke mana-mana. Hati-hati," kata Presiden Joko Widodo saat acara pembagian sertifikat tanah untuk rakyat di Bogor, kemarin.    

Presiden Jokowi membagikan 5.000 sertifikat tanah untuk warga Kota Bogor dan Kabupaten Bagor, Jawa Barat. Dalam pembagian sertifikat tanah untuk rakyat ini, Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, hoaks, fitnah, kabar bohong ini sudah banyak tersebar melalui media sosial maupun langsung disebar dari rumah ke rumah.

Jokowi ingin berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai kabar bohong yang beredar menjelang pelaksanaan pemilu serentak yang tinggal satu bulan ini.    

Presiden mencontohkan tentang beredarnya isu jika Jokowi kembali terpilih, pendidikan agama akan dihapus, azan dilarang, perkawinan sejenis dilegalkan telah beredar di masyarakat.

"Tidak mungkin, siapa pun presidennya tidak mungkin melakukan itu, karena Indonesia ini adalah negara dengan norma agama yang kuat, norma budaya yang kuat, norma etika dan tata krama yang kuat," tegasnya.   
Jokowi juga membantah kabar bohong yang diembuskan ke masyarakan bahwa dirinya PKI. "Mana ada PKI balita. Saya lahir pada 1961, pemberontakan PKI pada 1965. Tapi ada yang percaya. Makanya saya jawab sekarang," tegasnya.

Hoaks dan terorisme
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menyatakan ketidaksetujuannya dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang mengusulkan penebar hoaks bisa dijerat dengab UU Antiterorisme.

Pasalnya, kata Kharis, ada UU sendiri yang dapat digunakan untuk kedua jenis tindakan itu, terorisme dan menyebar hoaks. "Kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul, nanti biarkan UU ITE akan berbicara. Kalau kemudian hoaks dianggap, teroris saya kira terlalu berlebihan," katanya.

Kharis mengatakan, sejauh ini penggunaan UU selalu sesuai dengan kebutuhan yang ada. Terkait hoaks, UU ITE juga telah digunakan penegak hukum untuk menanganinya dengan maksimal.

"Saya kira hakim dan jaksa juga bukan tidak mengerti, tidak mampu. Saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan," ujarnya. (Pro/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya